- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah hak milik yang terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, masing-masing sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.7464, Surat Ukur No.3720/Baamang Tengah/2009 tanggal 28 Oktober 2009, seluas 1000 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.7450, Surat Ukur No.3722/Baamang Tengah/2009 tanggal 28 Oktober 2009, seluas 1000 m2 adalah milik sah Penggugat (HINDRA JAYA);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendirikan banner bertuliskan ?Tanah Ini Hak Milik a/n. Hj. ELLY KASMIRANI, Ukuran 50 m x 100 m diatas tanah milik Penggugat yang seolah-olah sebagai hak milik Tergugat dan perbuatan lainnya yang dilakukan oleh Tergugat yang sifatnya menghilangkan atau mengabaikan hak Penggugat atas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa berikut tanaman dan tumbuhan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.7464, Surat Ukur No.3720/Baamang Tengah/2009 tanggal 28 Oktober 2009, seluas 1000 m2, terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa terbebani oleh apapun;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa berikut tanaman dan tumbuhan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.7450, Surat Ukur No.3722/Baamang Tengah/2009 tanggal 28 Oktober 2009, seluas 1000 m2, terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa terbebani oleh apapun;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.557.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Spt |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Spt
Statistik11051