Putusan PA MALANG Nomor 764/Pdt.G/2022/PA.MLG |
|
Nomor | 764/Pdt.G/2022/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota H. Masykur Rosih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ery Handini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, dengan SHM Nomor 01157 atas nama Rahardian Yuni Bintarti, dengan luas 87 M2, terletak di Perum Wastu Asri Blok E-11 RT005 RW008 Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Perumahan -Sebalah Timur : rumah Edy (Blok E 12) -Sebelah Selatan : Tanah milik Perhutani -Sebelah Barat : rumah Miko (Blok E 10) Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang telah dibayar oleh Penggugat adalah sebagai berikut : a.Angsuran rumah (objek sengketa) bulan Maret sampai dengan Juni 2021 pada Bank BNI sebesar Rp6.350.000,00 ( enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); b.Pelunasan rumah (objek sengketa) pada Bank BNI sebesar Rp55.500.000,00 ( lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar (setengah) dari hutang bersama kepada Penggugat sebesar Rp30.925.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); 5. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat ; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi melalui lelang yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya; 7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat mengenai menetapkan Penggugat untuk dapat menjual Bangunan Rumah Tinggal Perum Wastu Asri Blok E- 11 RT005 RW008 Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu,Sesuai Sertifikat Hak Milik No 01157 Surat Ukur Tgl 19-03-2010 No: 00045/Junrejo/2010 Luas 87 M2. Atas Nama Penggugat (Objek sengketa) sesuai harga Pasar dan atau sesuai harga NJOP, dan dari hasil penjualannya dibagi dengan Tergugat; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.075.000,- (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pdt.G/2022/PA.MLG
Banding : 500/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik740