Putusan PTA SURABAYA Nomor 500/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 500/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 764/Pdt.G/2022/PA.Mlg. tanggal 27 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan objek sengketa yang berupa bangunan rumah tinggal di Perum Wastu Asri Blok E-11 RT 005 RW 008 Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01157, surat ukur tanggal 19 Maret 2010 Nomor 00045/Junrejo/2010, luas 87 meter persegi, atas nama Penggugat, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan PerumahanSebelah Timur : Rumah Edy (Blok E 12)Sebelah Selatan : Tanah milik PerhutaniSebelah Barat : Rumah Miko (Blok E 10)adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan uang angsuran bank dan uang pelunasan pinjaman bank terkait objek sengketa sejumlah Rp61.850.000,00 (enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah hak Penggugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat, masing-masing berhak atas (setengah) bagian dari objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 di atas;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menjual objek sengketa yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing, setelah dikurangi hak Penggugat sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 di atas;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.075.000,00 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | Dr. Drs. H. M. Munawan, S.H., M.Hum Drs. H. Sarmin, M.H. |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pdt.G/2022/PA.MLG
Banding : 500/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik728