- Menyatakan Terdakwa MISNO Bin DARYONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan sepeda motor;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 Februari 2022 bukti pembelian 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio J No.Pol : R-6328-AP;
- 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio J No. Pol : R-6328-AP, tahun 2013, warna hitam, NoKa : MH354P00DDJ760460, NoSin : 54P759619 STNK an. ACE HIDAYAT beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Bank Jateng Cab, Purwokerto tertanggal 07 Juni 2022;
- 1 (satu) Unit Spm Honda Grand warna Hitam, No.Polisi : R-5331-BE beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Silver dengan nomor simcard : 083834178455;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 72/Pid.B/2022/PN Bms |
|
Nomor | 72/Pid.B/2022/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Musringah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Tarno; Dikembalikan kepada Saksi Suprayitno; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2022/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2022/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 566/Pid/2022/PT SMG
Pertama : 72/Pid.B/2022/PN Bms
Statistik12729