- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NOMOR 72/PID.B/2022/PN BMS TANGGAL 25 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MISNO BIN DARYONO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, DAN 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENJUALAN SEPEDA MOTOR;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 1 FEBRUARI 2022 BUKTI PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT SPM YAMAHA MIO J NO.POL : R-6328-AP;
- 1 (SATU) UNIT SPM YAMAHA MIO J NO. POL : R-6328-AP, TAHUN 2013, WARNA HITAM, NOKA : MH354P00DDJ760460, NOSIN : 54P759619 STNK AN. ACE HIDAYAT BESERTA STNK DAN KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN YANG DIKELUARKAN PIHAK BANK JATENG CAB, PURWOKERTO TERTANGGAL 07 JUNI 2022;
- 1 (SATU) UNIT SPM HONDA GRAND WARNA HITAM, NO.POLISI : R-5331-BE BESERTA KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO WARNA SILVER DENGAN NOMOR SIMCARD: 083834178455;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 72/Pid.B/2022/PN Bms tanggal 25 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MISNO Bin DARYONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan sepeda motor;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 Februari 2022 bukti pembelian 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio J No.Pol : R-6328-AP;
- 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio J No. Pol : R-6328-AP, tahun 2013, warna hitam, NoKa : MH354P00DDJ760460, NoSin : 54P759619 STNK an. ACE HIDAYAT beserta STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Bank Jateng Cab, Purwokerto tertanggal 07 Juni 2022;
- 1 (satu) Unit Spm Honda Grand warna Hitam, No.Polisi : R-5331-BE beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Silver dengan nomor simcard: 083834178455;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 566/Pid/2022/PT SMG |
|
Nomor | 566/Pid/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | Fx Jiwo Santoso, Brmohamad Kadarisman |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA TARNO; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPRIYATNO; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Tarno; Dikembalikan kepada Saksi Supriyatno; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 566/Pid/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 566/Pid/2022/PT SMG
Pertama : 72/Pid.B/2022/PN Bms
Statistik11319