- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya meninggal dunia pada tanggal 23 April 2016, sebagai Pewaris;
- Menyatakan bahwa H. Abbas bin Abd. Kadir meninggal dunia pada tanggal 11 April 2019, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah sebagai berikut :
- H. Abbas bin Abd. Kadir (suami);
- Penggugat II (anak kandung laki-laki dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti);
- Penggugat III (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti); dan
- Penggugat IV (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti).
- Menetapkan ahli waris dari H. Abbas bin Abd. Kadir adalah sebagai berikut :
- Tergugat I (istri);
- Penggugat I (anak kandung laki-laki); dan
- Tergugat II (anak kandung perempuan).
- Menetapkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bangau No.10, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10, dengan batas-batas sebagai berikut :
- utara : rumah Pak Amir Siswanto;
- selatan : Jalan Bangau;
- timur : rumah Pak Mudo;
- barat : rumah Pak Nasir.
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian untuk H. Abbas bin Abd. Kadir dan bagian untuk Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Menetapkan harta warisan Hj Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah bagian harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah sebagai berikut:
- H. Abbas bin Abd. Kadir (suami) mendapatkan 8/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Penggugat II (anak kandung laki-laki dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 4/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 12/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Penggugat III (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 2/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 6/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya; dan
- Penggugat IV (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 2/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 6/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Menetapkan harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir adalah bagian dari harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris H. Abbas bin Abd. Kadir adalah sebagai berikut:
- Tergugat I (istri) mendapatkan 3/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 9/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Penggugat I (anak kandung laki-laki) mendapatkan 14/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 42/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Tergugat II (anak kandung perempuan) mendapatkan 7/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 21/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut;
- Menghukum Penggugat I dan Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA BANTAENG Nomor 213/Pdt.G/2022/PA.Batg |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2022/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Erwin Amir Betha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Adalah harta bersama antara H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2022/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2022/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 213/Pdt.G/2022/PA.Batg
Statistik6236