Putusan PTA MAKASSAR Nomor 179/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. M. Anas Malik, Brh. Hasbi |
Panitera | Hj. Nurbaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II/Pembanding dapat diterima;Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 213/Pdt.G/2022/PA.Batg, tanggal 31 Oktober 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Akhir 1444 Hijriah .Dalam Pokok Perkara- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 213/Pdt.G/2022/PA.Batg, tanggal 31 Oktober 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dalam konvensi yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian;2. Menyatakan bahwa Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya meninggal dunia pada tanggal 23 April 2016, sebagai Pewaris;3. Menyatakan bahwa H. Abbas bin Abd. Kadir meninggal dunia pada tanggal 11 April 2019, sebagai Pewaris;4. Menetapkan ahli waris dari Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah sebagai berikut :4.1. H. Abbas bin Abd. Kadir (suami);4.2. H. Umar Djaya Tompo bin Tiong Kr. Tompo Penggugat II (anak kandung laki-laki dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti);4.3. Hj. Laida binti Tiong Kr. Tompo, Penggugat III (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti); 4.4. Corry Tompo binti Tiong Kr. Tompo Penggugat IV (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti).5. Menetapkan ahli waris dari H. Abbas bin Abd. Kadir adalah sebagai berikut :5.1. Halima Bugis binti H. Mahmud Bugis Tergugat I (istri);5.2. Suriadi Abbas bin H. Abbas Kadir Penggugat I (anak kandung laki-laki); 5.3. Sri Kembang Sari binti H. Abbas Kadir Tergugat II (anak kandung perempuan).6. Menetapkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bangau No.10, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10, dengan batas-batas sebagai berikut :- utara : rumah Pak Amir Siswanto;- selatan : Jalan Bangau;- timur : rumah Pak Mudo; - barat : rumah Pak Nasir.Adalah harta bersama antara H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;7. Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian untuk H. Abbas bin Abd. Kadir dan bagian untuk Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;8. Menetapkan harta warisan Hj Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah bagian harta bersama tersebut di atas;9. Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya adalah sebagai berikut:9.1. H. Abbas bin Abd. Kadir (suami) mendapatkan 8/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;9.2. H. Umar Djaya Tompo bin Tiong Kr. Tompo Penggugat II (anak kandung laki-laki dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 4/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 12/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;9.3. Hj. Laida binti Tiong Kr. Tompo Penggugat III (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 2/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 6/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya; dan9.4. Corry Tompo binti Tiong Kr. Tompo Penggugat IV (anak kandung perempuan dari Bertha Kr. Asseng/ sebagai ahli waris pengganti) mendapatkan 2/16 bagian dari harta warisan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya atau 6/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;10. Menetapkan harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir adalah bagian dari harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;11. Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris H. Abbas bin Abd. Kadir adalah sebagai berikut:11.1. Halima Bugis binti H. Mahmud Bugis Tergugat I (istri) mendapatkan 3/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 9/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;11.2. Suriadi Abbas bin H. Abbas Kadir Penggugat I (anak kandung laki-laki) mendapatkan 14/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 42/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;11.3. Sri Kembang Sari binti H. Abbas Kadir Tergugat II (anak kandung perempuan) mendapatkan 7/24 bagian dari harta warisan H. Abbas bin Abd. Kadir atau 21/96 bagian dari objek harta bersama H. Abbas bin Abd. Kadir dan Hj. Rosni binti Dolof Kr.Jaya;12. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut; 13. Menghukum Penggugat I dan Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;14. Menolak gugatan Penggugat selainnya;Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantaeng No 213/Pdt.G/2022/PA Batg, tanggal 31 Oktober 2022.Dalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 213/Pdt.G/2022/PA Batg, tanggal 31 Oktober 2022 Miladiah bewrtepatan dengan tanggal 5 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dalam rekonvensi dengan mengadili sendiri:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi mengenai - 1 (satu) Unit Mobil Marcedes Bens DD.1145. XU.- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza DD.1839 KN.- 1 (satu) Unit Motor Tipe Kawasaki Ninja 6190 GB.- 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio DD.4606 ID.- 1 (satu) Unit Motor Yamaha Yupiter DD 3970 FI.- 1 (satu) Unit Motor Visto DD 2661 FD.- 3 (tiga) Unit sepeda Motor bateray.- Menyatakan tidak dapat menerima untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan biaya perkara di Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 213/Pdt.G/2022/PA.Batg
Statistik16417