- Menyatakan Terdakwa Ary Ramanda alias Ari Bin Nopalindo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp2.640.000.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil klip bening yang berisikan dengan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,173 gram;
- 6 (enam) bungkus kecil klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,797 gram;
- 6 (enam) bungkus kecil klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 6,261 gram;
- 1 (satu) unit Handponde Merk Redmi warna putih biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 395/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Otto Edwin |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah keseluruhannya 7,231 gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mugianto alias. Mugi Bin Dasar (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Statistik3513