Putusan PTA MATARAM Nomor 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | Sriyatin, Brsantoso |
Panitera | Kalamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN NOMOR 112/PDT.G/2022/PTA.MTR. IMAGE DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENGADILI PERKARA PERDATA AGAMA PADA TINGKAT BANDING TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT DALAM PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA ANTARA: MOHAMMAD YAMIN, ST. BIN H. MOH. SYUKURDI, UMUR 44 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN PNS, PEMEGANG KTP LOMBOK TENGAH, BERALAMAT DI JALAN RINJANI LING TEBERO, RT/RW 006/002, KELURAHAN LENENG KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. DALAM HAL INI TELAH MEMBERIKAN KUASA KEPADA MUNAWIR, S.AG. DAN TOTOK SUGIARTO, S.H. ADVOKAT/PENGACARA YANG BERKANTOR DI KANTOR ADVOKAT MUNAWIR, S.AG. YANG BERALAMAT DI JALAN RAYA BEBER-PENGENJEK KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH. PROV-NTB, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS NOMOR 29/SK.PDT/ADV-MW/VIII/2022 TANGGAL 1 AGUSTUS 2022 YANG TELAH DIDAFTAR PADA KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NO. 396 SK/PDT/2022/PA.PRA, TERTANGGAL 1 AGUSTUS 2022, DAHULU SEBAGAI TERGUGAT, SEKARANG SEBAGAI PEMBANDING; M E L A W A N SUSIANTI BINTI MUHIRIM, UMUR 38 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN WIRASWASTA, PEMEGANG KTP LOMBOK TENGAH NIK 5202015904820001 , BERALAMAT DI JALAN RINJANI LING TEBERO, RT/RW 006/002, KELURAHAN LENENG KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH NTB, BERTEMPAT TINGGAL DI SEMAYAN KELURAHAN SEMAYAN KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. DALAM HAL INI TELAH MEMBERIKAN KUASA KEPADA MAHAYUDIN, S.H., DAN SURYA BAKTI, S.H. ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM PADA THE LAW OFFICE OF MAHAYUDIN & PARTNERS, YANG BERALAMAT DI JALAN BY PASS PRAYA BATU JAI NO. 99 GELONDONG PRAYA KAB. LOMBOK TENGAH PROV. NTB, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS NOMOR 44/M&P-LAW/VIII/2021 TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 YANG TELAH DIREGISTER PADA KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NO. 429 SK/PDT/2022/PA.PRA, TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2022, DAHULU SEBAGAI PENGGUGAT, SEKARANG SEBAGAI TERBANDING; DAN PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK. (BNI) KANTOR CABANG PRAYA KABUPATEAN LOMBOK TENGAH, BERALAMAT DI JALAN SUDIRMAN NO. 49-51, PRAYA, LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DAHULU SEBAGAI TURUT TERGUGAT, SEKARANG SEBAGAI TURUT TERBANDING. PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMPELAJARI BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEPENUHNYA SEGALA URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 19 JULI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJAH 1443 HIJRIAH YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH : HARTA TIDAK BERGERAK 2.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA DENGAN LUAS 134 M2, SHM NO.233, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV NTB. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4 SEBELAH SELATAN : TANAH KUSNA HARIADI SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2 SEBELAH TIMUR : TANAH LALU NAJAMUDIN 2.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 117 M2, SHM NO.1232, MASIH TERCACAT ATAS NAMA H. LALU SRIGEDE YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 SEBELAH SELATAN : TANAH ENDANG TRIWINDUSARI SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1. 2.3. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 300 M2, SHM NO.459, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN PANJISARI, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN : TANAH M. MASRIK SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH H.L.ELYAS MUNIR 2.4. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 371 M2, SHM NO.1681, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T. YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH H. BURHANUDIN SEBELAH SELATAN : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1 SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 SEBELAH TIMUR : TANAH SUDIAWAL SETELAH DIKELUARKAN DAN DIPISAHKAN UANG MILIK ORANG TUA TERGUGAT (H.M. SYUKURDI) SEJUMLAH RP. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) 2.5 SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN LUAS 76,4 M2 (TUJUH PULUH ENAM KOMA EMPAT METER PERSEGI) TERCACAT DALAM SURAT JUAL BELI TANGGAL 21 AGUSTUS 2017, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T., YANG TERLETAK DI KEL. LENENG, KEC. PRAYA, KAB.LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH ABAH AGIL SEBELAH SELATAN : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2 SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4 HARTA BERGERAK: 2.6.HUTANG BERSAMA BERUPA PEMBAYARAN PELUNASAN DENGAN UANG SEJUMLAH RP. 411.501.092,- (EMPAT RATUS SEBELAS JUTA LIMA RATUS SATU RIBU SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH) KEPADA PIHAK KETIGA (PT BANK BNI); 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM NOMOR 2.1 S/D 2.5 PUTUSAN INI, SETELAH DIKELUARKAN DAN DIPISAHKAN UANG MILIK ORANG TUA TERGUGAT (H.M. SYUKURDI) SEJUMLAH RP. 30.000.000,- ADALAH UNTUK PENGGUGAT 60 % BAGIAN DAN TERGUGAT 40 % BAGIAN; 4. MENETAPKAN KEWAJIBAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAS HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM NOMOR 2.6 PUTUSAN INI, PENGGUGAT MELUNASI 60 % DARI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP. 411.501.092,- YAITU SEJUMLAH RP. 246.900.655,- DAN TERGUGAT UNTUK MELUNASI 40 % DARI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP. 411.501.092,- YAITU SEJUMLAH RP. 164.600.436,- KEPADA PIHAK KETIGA (PT. BANK BNI) SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM NOMOR 2.6; 5. MENGHUKUM TERGUGAT DAN PENGGUGAT UNTUK SALING MEMBAGI DAN SALING MENYERAHKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM NOMOR 2.1 S/D 2.5 PUTUSAN INI DI ATAS SETELAH DIKELUARKAN DAN DIPISAHKAN UANG MILIK ORANG TUA TERGUGAT (H.M. SYUKURDI) SEJUMLAH RP. 30.000.000,- 60 % BAGIAN KEPADA PENGGUGAT DAN 40 % UNTUK BAGIAN TERGUGAT DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG DIMUKA UMUM DAN HASILNYA 60 % BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN 40 % BAGIAN MENJADI BAGIAN TERGUGAT; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT MELUNASI 60 % DARI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP. 246.900.655,- DAN TERGUGAT UNTUK MELUNASI 40 % DARI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP. RP. 164.600.436,- KEPADA PIHAK KETIGA (PT. BANK BNI) SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DICTUM NOMOR 4 DENGAN MENGGUNAKAN SELURUH HARTA BERSAMA DAN APABILA MASIH ADA SISA HARTA BERSAMA SETELAH PENYELESAIAN HUTANG BERSAMA TERSEBUT, MAKA SISA HARTA BERSAMA ITULAH YANG DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, APABILA HARTA BERSAMA TIDAK MENCUKUPI UNTUK PELUNASAN HUTANG MAKA HUTANG BERSAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN JIKA HARTA PENGGUGAT TIDAK MENCUKUPI MAKA DIBEBANKAN KEPADA HARTA TERGUGAT; 7. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA PUN JUGA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL DENGAN LELANG OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.3.105.000,- (TIGA JUTA SERATUS LIMA RIBU RUPIAH); BAHWA, PADA SIDANG PENGUCAPAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA TERSEBUT, DIHADIRI OLEH KUASA HUKUM PENGGUGAT DAN KUASA HUKUM TERGUGAT DI LUAR HADIRNYA TURUT TERGUGAT. BAHWA, TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT, TERGUGAT MELALUI KUASA HUKUMNYA TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2022, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA. DAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT, TELAH DIBERITAHUKAN SECARA RESMI DAN PATUT KEPADA KUASA HUKUM TERBANDING BERDASARKAN RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA., TANGGAL 3 AGUSTUS 2022, DEMIKIAN JUGA KEPADA TURUT TERBANDING BERDASARKAN RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA., TANGGAL 3 AGUSTUS 2022. BAHWA, PEMBANDING MELALUI KUASA HUKUM TELAH MENYERAHKAN MEMORI BANDING PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2022, YANG ISINYA PADA POKOKNYA MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM UNTUK MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT PRIMAIR 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN MEMORI BANDING TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA TANGGAL 19 JULI 2022 NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA; 3. MENGHUKUM PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI; SUBSIDAIR APABILA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT LAIN MAKA MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) BAHWA, MEMORI BANDING PEMBANDING TERSEBUT, TELAH DISAMPAIKAN KEPADA KUASA HUKUM TERBANDING MELALUI RELAAS PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA, TANGGAL 16 AGUSTUS 2022, SERTA KEPADA TURUT TERBANDING MELALUI RELAAS PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA, TANGGAL 16 AGUSTUS 2022 DAN TERHADAP MEMORI BANDING PEMBANDING TERSEBUT, TERBANDING TELAH MENYERAHKAN KONTRA MEMORI BANDING TERTANGGAL 24 AGUSTUS 2022, SEBAGAIMANA TANDA TERIMA KONTRA MEMORI BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2022, YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PRAYA, YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM. 1. MENOLAK PERMOHONAN BANDING PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA, TANGGAL 19 JULI 2022. ATAU BILAMANA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA MENURUT HUKUM ( EX AQUO ET BONO ) BAHWA, KONTRA MEMORI BANDING TERBANDING TERSEBUT OLEH PENGADILAN AGAMA PRAYA TELAH DISAMPAIKAN KEPADA KUASA HUKUM PEMBANDING MELALUI RELAAS PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA, MASING-MASING TERTANGGAL 29 DAN 31 AGUSTUS 2022. BAHWA, BAIK PIHAK KUASA HUKUM PEMBANDING MAUPUN PIHAK KUASA HUKUM TERBANDING, SERTA TURUT TERBANDING TIDAK DATANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERKAS BANDING (INZAGE) KE PENGADILAN AGAMA PRAYA, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT KETERANGAN YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PRAYA TERTANGGAL 3 OKTOBER 2022, MESKIPUN TERHADAP KUASA HUKUM PEMBANDING MAUPUN KUASA HUKUM TERBANDING SERTA TURUT TERBANDING TELAH DIBERITAHUKAN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERKAS PERKARA BANDING MELALUI RELAAS MEMERIKSA BERKAS BANDING MASING-MASING TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2022. BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TERSEBUT, TELAH DIDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2022, DENGAN REGISTER PERKARA BANDING NOMOR 112/PDT.G/2022/PTA.MTR. DAN PENDAFTARAN PERKARA BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PENGADILAN AGAMA PRAYA DENGAN TEMBUSAN KEPADA KUASA HUKUM PEMBANDING DAN KUASA HUKUM TERBANDING DENGAN SURAT NOMOR W22-A/1789/HK.05/X/2022, TERTANGGAL 12 OKTOBER 2022; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT SEBAGAI PEMBANDING DAN PENGGUGAT SEBAGAI TERBANDING ADALAH PARA PIHAK DALAM PERKARA A QUO DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, DAN PEMBANDING MEWAKILKAN KEPADA PARA ADVOKAT BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 1 AGUSTUS 2022, DEMIKIAN PULA TERBANDING MEWAKILKAN KEPADA PARA ADVOKAT BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS 12 AGUSTUS 2021, PEMBERIAN KUASA TERSEBUT TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 1795 KUH PERDATA JUNCTIS PASAL 147 AYAT (1) R.BG, PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 1994, OLEH SEBAB ITU BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JUNCTIS PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERATURAN PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA DAN PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA PARA PIHAK TERSEBUT MEMPUNYAI LEGAL STANDING SEBAGAI PIHAK PEMBANDING DAN PIHAK TERBANDING DALAM PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2022, ATAS PUTUSAN YANG DIUCAPKAN PADA TANGGAL 19 JULI 2022 YANG DIHADIRI OLEH KUASA PENGUGAT DAN KUASA TERGUGAT TANPA HADIRNYA TURUT TERGUGAT, SEHINGGA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DALAM TENGGAT WAKTU BANDING SESUAI KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA JUNCTO PASAL 199 AYAT (1) RECHTSREGLEMENT BUITENGEWESTEN (RBG.); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT, PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL, OLEH SEBAB ITU PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TERSEBUT DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING MERUPAKAN PERADILAN ULANGAN, SEHINGGA PENGADILAN TINGKAT BANDING SELAKU JUDEX FACTI AKAN MEMERIKSA ULANG PERKARA A QUO YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA PRAYA, SESUAI KETENTUAN DAN KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1856 K/SIP/1984 TANGGAL 17 OKTOBER 1985, NAMUN TIDAK AKAN MENINJAU SATU PERSATU KEBERATAN-KEBERATAN PEMBANDING SEBAGAIMANA DITEGASKAN YURISPRUDENSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 492 K/SIP/1970, TANGGAL 16 DESEMBER 1970 JUNCTO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 247 K/SIP/1953, TANGGAL 6 APRIL 1955; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI DAN MEMPERHATIKAN SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2022/PA.PRA, TANGGAL 19 JULI 2022 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJAH 1443 HIJRIAH, YANG DIHUBUNGKAN DENGAN GUGATAN DAN BERITA ACARA SIDANG, MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PERLU MEMPERTIMBANGKAN ULANG MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM DAN DIKTUM PUTUSAN TERSEBUT; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA A QUO SUDAH MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK, DAN SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN, PERKARA INI TELAH DIUPAYAKAN PERDAMAIAN MELALUI MEDIASI OLEH EMMA FATMA NURIS,S.H.I., MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PRAYA, DAN BERDASARKAN LAPORAN MEDIATOR UPAYA PERDAMAIAN MELALUI MEDIASI TERSEBUT TIDAK BERHASIL; DALAM EKSEPSI MENIMBANG, BAHWA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, DISAMPING KEBERATAN PARA PEMBADING ATAS PUTUSAN EKSEPSINYA TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENUNJUK PADA EKSEPSI YANG DIAJUKAN PEMBANDING/TERGUGAT TERSEBUT PADA POKOKNYA 1). TENTANG BATAS-BATAS YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEADAAN TANAH OBYEK SENGKETA, 2).TENTANG PENULISAN NAMA MUHAMMAD IQBAL PUTRA MULYA PRATAMA, 3). BAHWA TANAH TERSEBUT DIBELI OLEH H.MUH.SYUKURDI, DAN 4). HUTANG PIUTANG PADA BANK BNI. MENIMBANG, BAHWA MENGENAI EKSEPSI NOMOR 1 TENTANG BATAS-BATAS PADA OBYEK SENGKETA 4.1,4.2,4.4,4.5, YANG MANA TENTANG BATAS-BATAS TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH MASUK PADA POKOK PERKARA MAKA AKAN DIPERTIMBANGKAN BERSAMA POKOK PERKARA DALAM PUTUSAN AKHIR, NOMOR 2 TENTANG KESALAHAN HURUF DALAM PENULISAN DISAMPING TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN DIAMBIL ALIH DALAM PERTIMBANGAN MAJELIS HKAIM TINGKAT BANDING, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENAMBAHKAN BAHWA PENULISAN TERSEBUT TIDAK MERUPAKAN DALAM POKOK SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERKARA SEHINGGA TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN LAGI, NOMOR 3 TENTANG TANAH TERSEBUT PADA POIN 4.4. TELAH DIBELI OLEH H.MUH.SYUKURDI, DAN BUKAN HARTA BERSAMA, MAKA HAL TERSEBUT TERMASUK MATERI POKOK PERKARA, MAKA AKAN DIPERTIMBANGKAN BERSAMA POKOK PERKARA DALAM PUTUSAN AKHIR, NOMOR 4 TENTANG HUTANG PIUTANG PADA BANK BNI MERUPAKAN TUNTUTAN POKOK PENGGUGAT MAKA MASALAH HUTANG PIUTANG TERSEBUT AKAN DIPERTIMBANGKAN BERSAMA POKOK PERKARA, DISAMPING ITU EKSEPSI TERSEBUT BUKANLAH TENTANG KOMPETENSI RELATIF MAUPUN KOMPETENSI ABSOLUT YANG PERLU SEGERA DIJAWAB DAN BAHKAN HANYA MERUPAKAN JAWABAN PADA POKOK PERKARA DAN AKAN DIPERTIMBANGKAN BERSAMA POKOK PERKARA PADA PUTUSAN AKHIR SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN EKSEPSI TERSEBUT TIDAK BERALASAN DAN HARUS DINYATAKAN DITOLAK. DALAM POKOK PERKARA MENIMBANG, BAHWA PERKARA A QUO ADALAH GUGATAN HARTA BERSAMA YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING/PENGGUGAT ATAS OBJEK SENGKETA SEBAGAI HARTA HARTA BERSANA ANTARA TERBANDING/PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING/TERGUGAT YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MENGABULKAN SEBAGIAN DAN MENOLAK UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA, TANGGAL 19 JULI 2022 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJAH1443 HIJRIAH; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING DALAM MEMORI BANDINGNYA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA. YANG PADA POKOKNYA PEMBANDING/TERGUGAT MENOLAK DAN TIDAK SEPENDAPAT TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE PENGADILAN AGAMA PRAYA YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TEPAT DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PERKARA A QUO, KIRANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA TANGGAL 19 JULI 2022 NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA; DAN MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI; MENIMBANG, BAHWA DENGAN ALASAN TERSEBUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERTIMBANGKAN ULANG ATAS PERKARA TERSEBUT SEKALIGUS SEBAGAI TANGGAPAN ATAS KEBERATAN-KEBERATAN DALAM MEMORI BANDING PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH TERJADI PERKAWINAN, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AKTA NIKAH NOMOR: 68/38/II/2006, TERCATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH BUKTI P1; DAN PERKAWINAN TERSEBUT TELAH PUTUS KARENA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR: 1303/PDT.G/2020/PA.PRA TANGGAL 3 FEBRUARI 2021 JO AKTA CERAI NOMOR: 0155/AC/2021/PA.PRA. BUKTI P4, HAL MANA TIDAK DISANGKAL LAGI OLEH PENGGUGAT, OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMANDANG BAHWA DALIL TERSEBUT TERBUKTI DAN MENGIKAT SEHINGGGA DENGAN DEMIKIAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MEMPUNYAI LEGAL STANDING DALAM PERKARA GUGATAN TENTANG HARTA BERSAMA INI; MENIMBANG, BAHWA SELAMA PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIPEROLEH HARTA BERSAMA SEBAGAI BERIKUT: 4.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA DENGAN LUAS 134 M2, SHM NO.233, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB.. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4 SEBELAH SELATAN: TANAH KUSNA HARIADI SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2 SEBELAH TIMUR : TANAH LALU NAJAMUDIN SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH MOH. YAMIN. 4.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 117 M2, SHM NO.1232, MASIH TERCACAT ATAS NAMA H. LALU SRIGEDE YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 SEBELAH SELATAN: TANAH ENDANG TRIWINDUSARI SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1. SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI PAKAI SEBAGAI GUDANG; 4.3. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 300 M2, SHM NO.459, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN PANJISARI, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN: TANAH M. MASRIK SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH H.L.ELYAS MUNIR SAAT INI OBYEK TERSEBUT BERUPA TANAH KOSONG. 4.4.SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 371 M2, SHM NO.1681, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T. YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH H. BURHANUDIN SEBELAH SELATAN : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1 SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 SEBELAH TIMUR : TANAH SUDIAWAL SAAT INI OBYEK TERSEBUT BERUPA KOS-KOSAN 10 KAMAR 4.5.SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN LUAS 76,4 M2 (TUJUH PULUH ENAM KOMA EMPAT METER PERSEGI) TERCACAT DALAM SURAT JUAL BELI TANGGAL 21 AGUSTUS 2017, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T., YANG TERLETAK DI KEL. LENENG, KEC. PRAYA, KAB.LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH ABAH AGIL SEBELAH SELATAN: TANAH OBYEK SENGKETA 4.2 SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4 SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH SUSIANTI 4.6. BAHWA SELAIN MENINGGALKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS, SELAMA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT JUGA MENINGGALKAN HUTANG BERSAMA PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK, (BNI) KANTOR CABANG PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH/TURUT TERGUGAT SEJUMLAH RP. 407. 000.000. (EMPAT RATUS TUJUH JUTA RUPIAH) DENGAN JAMINAN ATAU AGUNAN BERUPA TANAH OBYEK SENGKETA POSITA ANGKA 4.4. DAN TERHADAP HARTA BERSAMA MAUPUN HUTANG BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUAT BELUM PERNAH DIBAGI SAMPAI DENGAN SAAT INI. ? BAHWA UNTUK MENJAMIN KEBERHASILAN GUGATAN PENGGUGAT, KARENA ADA KEKHAWATIRAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT UNTUK DIPINDAH TANGANKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PIHAK LAIN ATAU PIHAK KETIGA MAKA MOHON KEPADA PENGADILAN AGAMA PRAYA UNTUK MELETAKAN SITA JAMINAN (CB) TERHADAP OBYEK SENGKETA; MENIMBANG, BAHWA DALAM JAWABANNYA TENTANG GUGATAN POIN 4.1, 4.2, 4.3, DAN 4.5 TERGUGAT HANYA MEMPERSOALKAN BATAS-BATAS TANAH YANG MENYEBABKAN OBYEK MENJADI SALAH ATAU TIDAK JELAS. MENIMBANG, BAHWA UNTUK MENGUATKAN DALIL GUGATANNYA SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 301 R.BG, PENGGUGAT TELAH MENGAJUKAN ALAT BUKTI BERUPA SERTIFIKAT ATAU AKTE TANAH UNTUK OBYEK SENGKETA 4.1 ADALAH BUKTI P.8 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1233 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.2 ADALAH BUKTI P.9 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1232 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.3 ADALAH BUKTI P.10 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 459 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, DAN UNTUK OBYEK SENGKETA 4.5 ADALAH BUKTI P.12 BERUPA FOTO COPY SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA DAN BUKTI-BUKTI SURAT TERSEBUT MEMANG DIMAKSUDKAN UNTUK PEMBUKTIAN MASING-MASING SEHINGGA SECARA FORMIL ALAT BUKTI TERSEBUT DAPAT DITERIMA. MENIMBANG, BAHWA OBYEK SENGKETA YANG DIPERSOALKAN TERGUGAT DALAM JAWABANYA ADALAH MENGENAI BATAS-BATAS YANG TERTERA DALAM GUGATAN PENGGUGAT, SEDANGKAN PENGGUGAT TELAH DENGAN JELAS MENGAJUKAN ALAT BUKTI BERUPA SERTIFIKAT TANAH UNTUK OBYEK SENGKETA 4.1 ADALAH BUKTI P.8 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1233 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.2 ADALAH BUKTI P.9 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1232 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.3 ADALAH BUKTI P.10 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 459 YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA, DAN BUKTI-BUKTI SURAT TERSEBUT DIBUAT OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SEHINGGA KEKUATAN PEMBUKTIAN MENGIKAT SEPANJANG MENGENAI SURAT TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT SESUAI SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG BATAS-BATASNYA TUNDUK PADA BATAS-BATAS YANG TERTERA PADA SERTIFIKAT-SERTIFIKAT TERSEBUT. SEDANGKAN UNTUK OBYEK SENGKETA 4.5 ADALAH BUKTI P.12 BERUPA FOTO COPY SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA. SURAT-SURAT TERSEBUT TIDAK DIBANTAH OLEH TERGUGAT, MAKA SURAT BUKTI TERSEBUT MENGIKAT KEDUA BELAH PIHAK, DAN PIHAK TERGUGAT TIDAK MENGAJUKAN BUKTINYA TERHADAP BANTAHANNYA TERSEBUT, DAN SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA JUGA TELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA SELURUH OBYEK SENGKETA DAN HASILNYA TERNYATA BATAS-BATAS TERSEBUT TELAH SESUAI DENGAN BATAS-BATAS YANG TERSEBUT DALAM GUGATAN PENGGUGAT, OLEH KARENANYA KEBERATAN TERGUGAT TENTANG BATAS-BATAS TERHADAP OBYEK SENGKETA HARUS DITOLAK. MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN DALIL PENGGUGAT TENTANG GUGATAN PENGGUGAT PADA OBYEK SENGKETA POIN 4.1,4.2, 4.3, DAN 4.5 ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM HAL INI TERGUGAT TIDAK MENOLAK SECARA TEGAS, NAMUN DEMIKIAN BERDASARKAN ALAT BUKTI YANG TELAH DIAJUKAN PENGGUGAT BERUPA SERTIFIKAT TANAH UNTUK OBYEK SENGKETA 4.1 SESUAI BUKTI P.8 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMR 1233, DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.2 SESUAI BUKTI P.9 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1232 YANG DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN, UNTUK OBYEK SENGKETA 4.3 SESUAI BUKTI P.10 BERUPA FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 459 YANG DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN DAN UNTUK OBYEK SENGKETA 4.5 SESUAI BUKTI P.12 BERUPA FOTO COPY SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH YANG DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN, HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. MENIMBANG, BAHWA TENTANG HARTA PERKAWINAN ATAU HARTA BERSAMA, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PERLU MENGETENGAHKAN ATURANG PERUNDANGAN SEBAGAI BERIKUT: 1. PASAL 35 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: HARTA BENDA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN MENJADI HARTA BERSAMA. 2. PASAL 51 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA: SETELAH PUTUSANYA PERKAWINAN, SESEORANG WANITA MEMPUNYAI HAK YANG SAMA DENGAN MANTAN SUAMINYA ATAS SEMUA HAL YANG BERKENAAN DENGAN HARTA BERSAMA TANPA MENGURANGI HAK ANAK, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. 3. PASAL 28 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH-PERDATA) :SETELAH BUBARNYA HARTA BERSAMA KEKAYAAN BERSAMA MEREKA DIBAGI DUA ANTARA SUAMI DAN ISTRI, ATAU ANTARA PARA AHLI WARIS MEREKA, TANPA MEMPERSOALKAN DAN PIHAK MANA ASAL BARANG-BARANG ITU. 4. PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM:JANDA ATAU DUDA CERAI HIDUP MASING-MASING BERHAK SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA SEPANJANG TIDAK DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN. MENIMBANG, BAHWA DARI PERTIMBANGAN TERSEBUT DITEMUKAN FAKTA SEBAGAI BERIKUT: 1. BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENIKAH SESUAI AKTA NIKAH NOMOR: 68/38/II/2006, TERCATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DAN TELAH BERCERAI SESUAI DENGAN AKTE CERAI YANG DIKELUARKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PRAYA AKTA CERAI NOMOR: 0155/AC/2021/PA.PRA. 2. SELAMA PERKAWINAN TERSEBUT PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH MEMPEROLEH HARTA BESAMA BERUPA : 4.1. HARTA SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA DENGAN LUAS 134 M2, SHM NOMOR 233, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB.. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4(PADA GUGATAN) SEBELAH SELATAN : TANAH KUSNA HARIADI SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2(PADA GUGATAN) SEBELAH TIMUR : TANAH LALU NAJAMUDIN SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH MOH. YAMIN. 4.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 117 M2, SHM NO.1232, MASIH TERCACAT ATAS NAMA H. LALU SRIGEDE YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 (PADA GUGATAN) SEBELAH SELATAN : TANAH ENDANG TRIWINDUSARI SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1.(PADA GUGATAN) SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI PAKAI SEBAGAI GUDANG; 4.3. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 300 M2, SHM NO.459, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN PANJISARI, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN : TANAH M. MASRIK SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH H.L.ELYAS MUNIR SAAT INI OBYEK TERSEBUT BERUPA TANAH KOSONG. 4.4. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN LUAS 76,4 M2 (TUJUH PULUH ENAM KOMA EMPAT METER PERSEGI) TERCACAT DALAM SURAT JUAL BELI TANGGAL 21 AGUSTUS 2017, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T., YANG TERLETAK DI KEL. LENENG, KEC. PRAYA, KAB.LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH ABAH AGIL SEBELAH SELATAN : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2(PADA GUGATAN) SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4(PADA GUGATAN) SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH SUSIANTI MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA OBYEK SENGKETA TERSEBUT TERBUKTI SEBAGAI HARTA BERSAMA MAKA SESUAI PASA 51 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA JO. PASAL 28 KUH-PER. JO. PASAL 97 KOMPILASI HUKUM ISLAM: JANDA ATAU DUDA CERAI HIDUP MASING-MASING BERHAK SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA SEPANJANG TIDAK DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN.SEHINGGA HARTA BERSAMA TERSEBUT HARUS DIBAGI SEBAGIAN UNTUK SUAMI DAN SEBAGIAN UNTUK ISTERI. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MELAKUKAN PEMBAGIAN TELAH MELAMPAU KEWENANGANYA (ULTRA PETITA) KARENA MEMBAGI HARTA BERSAMA DENGAN PROSENTASE 60% UNTUK ISTERI DAN 40% UNTUK SUAMI DENGAN MENILAI PERAN DAN JASA MASING-MASING, PADAHAL SEBUAH PEMBAGIAN SECARA PROSENTASE DENGAN MEMPERTIMBANGAN KEHENDAK MASING-MASING DENGAN ALASAN JASA MASING MASING HARUS DILAKUKAN DENGAN CARA MENGAJUKAN GUGATAN DENGAN MENGURAIKAN POSISI, NILAI ATAU JASA DALAM SEBUAH ALASAN HUKUM YANG URAIKAN DALAM POSITA YANG JELAS DAN DICANTUMKAN PADA SEBUAH PERMINTAAN DALAM PETITUM YANG JELAS, SEHINGGA PADA PUTUSAN TANPA ADA PERMINTAAN DARI PENGGUGAT ATAU TERGUGAT MAKA HAL TERSEBUT TERMASUK DALAM KATEGORI ULTRA PETITA DAN MELAMPAUI BATAS TUNTUTAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 189 AYAT (2) DAN AYAT (3) RBG, OLEH KARENANYA HARUS DINYATAKAN DIBATALKAN. MENIMBANG, BAHWA MENGENAI TUNTUTAN HARTA BERSAMA BERUPA 4.4. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 371 M2, SHM NOMOR 1681, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T. YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH H. BURHANUDIN SEBELAH SELATAN : TANAH OBYEK SENGKETA 4.1 SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 SEBELAH TIMUR : TANAH SUDIAWAL DAN SAAT INI OBYEK TERSEBUT BERUPA KOS-KOSAN 10 KAMAR DIHUBUNGKAN DENGAN TUNTUTAN POIN 5 DIJADIKAN AGUNAN HUTANG HUTANG BERSAMA PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK, (BNI) KANTOR CABANG PRYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH/TURUT TERGUGAT SEJUMLAH RP. 407. 000.000. (EMPAT RATUS TUJUH JUTA RUPIAH) DENGAN JAMINAN ATAU AGUNAN BERUPA TANAH OBYEK SENGKETA POSITA ANGKA 4.4 SEBAGAIMANA PADA GUGATAN. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA OBYEK SENGKETA POIN 4.4 SAAT INI MENJADI JAMINAN DI PT. BANK BNI DALAM POSITA PENGGUGAT MAUPUN JAWABAN TERGUGAT BAHKAN DALAM MEDIASI TIDAK SATUPUN KESEPAKAN ANTARA PENGGUGAT KAPAN DAN SIAPA DAN BAGAIMANA MELUNASINYA, MAKA HUTANG BERSAMA TERSEBUT BELUM DAPAT DIPERIKSA DALAM POKOK PERKARA INI, HAL TERSEBUT DIMAKSUDKAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SEBAGAI KREDITUR/TURUT TERGUGAT AKAN HAK-HAKNYA DALAM PELUNASAN KREDIT TERSEBUT. JIKA HARTA BERSAMA MAUPUN HUTANG BERSAMA TERSEBUT DIBAGI SEBELUM ADANYA KESEDIAAN DAN KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT, TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT AKAN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN BAGI HAK-HAK KREDITUR YANG BERPOTENSI DIRUGIKANNYA, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPERTIMBANGKANNYA DALAM PERKARA A QUO, MAKA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAD YANG TELAH ADA DENGAN JAMINAN YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA LEBIH MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN DAPAT MELINDUNGI PERJANJIAN YANG TELAH ADA SESUAI AZAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN (PACTA SUNT SERVANDA ) DAN HAL TERSEBUT TELAH TERTUANG SECARA JELAS SESUAI DENGAN PASAL 1338 AYAT (1) KUH-PER BAHWA SEMUA PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA DAN DALAM KAIDAH HUKUM ISLAM DIKENAL: IMAGE HUKUM ASAL SEGALA SESUATU ADALAH TETAP DALAM KEADAANNYA SEMULA ATAU DALAM AZAS HUKUM DISEBUT RESTITUTIE IN INTERGUM, PENGEMBALIAN OBYEK SENGKETA KEPADA KEADAAN SEMULA, LEBIH BERTANGGUNGJAWAB TERDAPAT RESIKO MENGELOLA HUTANG PIUTANG YANG TIDAK ADA KEPASTIAN AKIBAT GUGATAN TERSEBUT, LEBIH PATUT UNTUK MENGEMBALIKAN PADA KEADAAN SEMULA, ADANYA HUKUM PERJANJIAN YANG BERKEPASTIAN DAN MENGIKAT KEDUA BELAH PIHAK, SESUAI DENGAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 MENYATAKANBAHWA OBYEK GUGATAN TENTANG HARTA BERSAMA YANG OBYEK SENGKETANYA MASIH DIAGUNKAN SEBAGAI JAMINAN HUTANG MAKA GUGATAN ATAS OBYEK TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TIDAK DITERIMA, OLEH KARENANYA DENGAN PERTIMBANGAN TERSEBUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENYATAKAN GUGATAN PADA OBYEK SENGKETA 4.4 DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA GUGATAN TENTANG OBYEK SENGKETA 4.4 TIDAK DAPAT DITERIMA, MAKA UNTUK GUGATAN TENTANG HUTANG-PUTANG ATAS HUTANG BERSAMA PADA POIN 5 TERSEBUT JUGA TIDAK DAPAT DISELESAIKAN KARENA PREMATUR, DENGAN DEMIKIAN TUNTUTAN TENTANG HUTANG BERSAMA TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. MENIMBANG, BAHWA PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA TENTANG SITA JAMINAN DIANGGAP TELAH TEPAT DAN DIAMBIL ALIH OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM UNTUK MENGUATKAN PENETAPAN TENTANG SITA JAMINAN TERSEBUT. MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 19 JULI 2022 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJAH1443 HIJRIAH HARUS DIBATALKAN, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMUTUS DAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAIMANA AKAN DISEBUTKAN DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERKARA INI MENGENAI SENGKETA DALAM BIDANG PERKAWINAN, MAKA BERDASARKAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN BIAYA PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING; MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009,JO. PASAL 199 AYAT (1) R.BG, DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN SERTA HUKUM ISLAM YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1052/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 19 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJJAH1443 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 2.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA DENGAN LUAS 134 M2, SHM NO.233, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB.. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4(SESUAI PADA GUGATAN) SEBELAH SELATAN: TANAH KUSNA HARIADI SEBELAH BARAT : TANAH OBYEK SENGKETA 4.2(SESUAI PADA GUGATAN) SEBELAH TIMUR : TANAH LALU NAJAMUDIN SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH MOH. YAMIN. 2.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DENGAN LUAS 117 M2, SHM NO.1232, MASIH TERCACAT ATAS NAMA H. LALU SRIGEDE YANG TERLETAK DI KELURAHAN LENENG, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA: TANAH OBYEK SENGKETA 4.5 (SESUAI PADA GUGATAN) SEBELAH SELATAN: TANAH ENDANG TRIWINDUSARI SEBELAH BARAT: TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR:TANAH OBYEK SENGKETA 4.1.(SESUAI PADA GUGATAN) SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI PAKAI SEBAGAI GUDANG; 2.3 SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 300 M2, SHM NO.459, AN. SUSIANTI YANG TERLETAK DI KELURAHAN PANJISARI, KEC. PRAYA, KAB. LOMBOK TENGAH, PROV.NTB. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN SEBELAH SELATAN : TANAH M. MASRIK SEBELAH BARAT : JALAN SEBELAH TIMUR : TANAH H.L.ELYAS MUNIR SAAT INI OBYEK TERSEBUT BERUPA TANAH KOSONG. 2.4. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN LUAS 76,4 M2 (TUJUH PULUH ENAM KOMA EMPAT METER PERSEGI) TERCACAT DALAM SURAT JUAL BELI TANGGAL 21 AGUSTUS 2017, AN. MOHAMMAD YAMIN, S.T., YANG TERLETAK DI KEL. LENENG, KEC. PRAYA, KAB.LOMBOK TENGAH, PROV.NTB, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH ABAH AGIL SEBELAH SELATAN: TANAH OBYEK SENGKETA 4.2(PADA GUGATAN) SEBELAH BARAT : TANAH IDRIS SEBELAH TIMUR : TANAH OBYEK SENGKETA 4.4(PADA GUGATAN) SAAT INI OBYEK TERSEBUT DI KUASAI OLEH SUSIANTI 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS; 4. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA HARTA BERSAMA TERSEBUT DILELANG MELALUI PEJABAT LELANG YANG BERWENANG DAN HASIL LELANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 5. MENYATAKAN TIDAK DITERMA DAN MENOLAK YANG SELEBIHNYA . 6. MEMMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 3.105.000,- (TIGA JUTA SERATUS LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM PADA HARI RABU TANGGAL 19 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RABIUL AWAL 1444 HIJRIAH OLEH KAMI DRS. H. MOH. MUJIB, M.H. SEBAGAI KETUA MAJELIS, DR. DRS. H. SRIYATIN, S.H., M. AG., M.H. DAN DRS. SANTOSO, M.H. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI SELASA, TANGGAL 1 NOPEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH,OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIHADIRI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA DAN DIBANTU OLEH KALAMUDDIN, S.H., M.H. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DAN TIDAK DIHADIRI KUASA PEMBANDING DAN KUASA TERBANDING. HAKIM ANGGOTA DR. DRS. H. SRIYATIN, S.H.,M.AG.,M.H. KETUA MAJELIS DRS. H. MOH. MUJIB, M.H. HAKIM ANGGOTA DRS. SANTOSO, M.H. PANITERA PENGGANTI. KALAMUDDIN, S.H., M.H. RINCIAN BIAYA PERKARA 1. REDAKSI RP. 10.000,00 2. MATERAI RP. 10.000,00 3. PEMBERKASAN ATK/ADMINISTRASI LAINNYA RP.130.000,00 J U M L A H RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr. Image DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM Mengadili Perkara Perdata agama pada tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan Harta Bersama antara: Mohammad Yamin, ST. bin H. Moh. Syukurdi, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Pemegang KTP Lombok Tengah, beralamat di Jalan Rinjani Ling Tebero, RT/RW 006/002, Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada MUNAWIR, S.Ag. dan TOTOK SUGIARTO, S.H. Advokat/Pengacara yang berkantor di Kantor Advokat Munawir, S.Ag. yang beralamat di Jalan Raya Beber-Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Prov-NTB, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/SK.Pdt/ADV-MW/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 yang telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya No. 396 SK/Pdt/2022/PA.Pra, tertanggal 1 Agustus 2022, dahulu sebagai Tergugat, sekarang sebagai Pembanding; M E L A W A N Susianti binti Muhirim, Umur 38 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pemegang KTP Lombok Tengah NIK 5202015904820001 , beralamat di Jalan Rinjani Ling Tebero, RT/RW 006/002, Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB, bertempat tinggal di Semayan Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada MAHAYUDIN, S.H., dan SURYA BAKTI, S.H. Advokat / Konsultan Hukum pada The Law Office of MAHAYUDIN & PARTNERS, yang beralamat di Jalan By Pass Praya Batu Jai No. 99 Gelondong Praya ? Kab. Lombok Tengah ? Prov. NTB, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/M&P-Law/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya No. 429 SK/Pdt/2022/PA.Pra, tertanggal 25 Agustus 2022, dahulu sebagai Penggugat, sekarang sebagai Terbanding; Dan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. (BNI) Kantor Cabang Praya Kabupatean Lombok Tengah, beralamat di Jalan Sudirman No. 49-51, Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dahulu sebagai Turut Tergugat, sekarang sebagai Turut Terbanding. Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; DUDUK PERKARA Mengutip sepenuhnya segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 19 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijah 1443 Hijriah yang amarnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : Harta Tidak Bergerak 2.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M2, SHM No.233, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.4 Sebelah Selatan : Tanah Kusna Hariadi Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.2 Sebelah Timur : Tanah Lalu Najamudin 2.2. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 117 M2, SHM No.1232, masih tercacat atas nama H. Lalu SRIGEDE yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.5 Sebelah Selatan : Tanah Endang Triwindusari Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.1. 2.3. Sebidang tanah dengan luas 300 M2, SHM No.459, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Tanah M. Masrik Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah H.L.Elyas Munir 2.4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 371 M2, SHM No.1681, an. Mohammad Yamin, S.T. yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah H. Burhanudin Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 4.1 Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.5 Sebelah Timur : Tanah Sudiawal Setelah dikeluarkan dan dipisahkan uang milik orang tua Tergugat (H.M. Syukurdi) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) 2.5 Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 76,4 M2 (tujuh puluh enam koma empat meter persegi) tercacat dalam surat jual beli tanggal 21 Agustus 2017, an. Mohammad Yamin, S.T., yang terletak di Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab.Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Abah Agil Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 4.2 Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.4 Harta Bergerak: 2.6.Hutang bersama berupa pembayaran pelunasan dengan uang sejumlah Rp. 411.501.092,- (empat ratus sebelas juta lima ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) kepada pihak ketiga (PT Bank BNI); 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2.1 s/d 2.5 putusan ini, setelah dikeluarkan dan dipisahkan uang milik orang tua Tergugat (H.M. Syukurdi) sejumlah Rp. 30.000.000,- adalah untuk Penggugat 60 % bagian dan Tergugat 40 % bagian; 4. Menetapkan kewajiban masing-masing Penggugat dan Tergugat atas Hutang bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2.6 putusan ini, Penggugat melunasi 60 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 411.501.092,- yaitu sejumlah Rp. 246.900.655,- dan Tergugat untuk melunasi 40 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 411.501.092,- yaitu sejumlah Rp. 164.600.436,- kepada pihak ketiga (PT. Bank BNI) sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2.6; 5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Nomor 2.1 s/d 2.5 putusan ini di atas setelah dikeluarkan dan dipisahkan uang milik orang tua Tergugat (H.M. Syukurdi) sejumlah Rp. 30.000.000,- 60 % bagian kepada Penggugat dan 40 % untuk bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 60 % bagian diserahkan kepada Penggugat dan 40 % bagian menjadi bagian Tergugat; 6. Menghukum Penggugat melunasi 60 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 246.900.655,- dan Tergugat untuk melunasi 40 % dari hutang bersama sejumlah Rp. Rp. 164.600.436,- kepada pihak ketiga (PT. Bank BNI) sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 4 dengan menggunakan seluruh harta bersama dan Apabila masih ada sisa harta bersama setelah penyelesaian hutang bersama tersebut, maka sisa harta bersama itulah yang dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, apabila harta bersama tidak mencukupi untuk pelunasan hutang maka hutang bersama dibebankan kepada Penggugat dan jika harta Penggugat tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta Tergugat; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun juga yang menguasai objek harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 untuk melaksanakan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.105.000,- (tiga juta seratus lima ribu rupiah); Bahwa, pada sidang pengucapan putusan Pengadilan Agama Praya tersebut, dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat di luar hadirnya Turut Tergugat. Bahwa, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra. dan permohonan banding tersebut, telah diberitahukan secara resmi dan patut kepada kuasa hukum Terbanding berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra., tanggal 3 Agustus 2022, demikian juga kepada Turut Terbanding berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra., tanggal 3 Agustus 2022. Bahwa, Pembanding melalui Kuasa hukum telah menyerahkan memori banding pada tanggal 15 Agustus 2022, yang isinya pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk memberikan putusan sebagai berikut PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan memori banding Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya. 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 19 Juli 2022 Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra; 3. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim tingkat banding berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) Bahwa, memori banding Pembanding tersebut, telah disampaikan kepada kuasa hukum Terbanding melalui Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra, tanggal 16 Agustus 2022, serta kepada Turut Terbanding melalui Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra, tanggal 16 Agustus 2022 dan terhadap Memori banding Pembanding tersebut, Terbanding telah menyerahkan Kontra Memori Banding Tertanggal 24 Agustus 2022, sebagaimana Tanda terima Kontra Memori banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra tertanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Praya, yang pada pokoknya menyatakan agar Pengadilan Tinggi Agama Mataram. 1. Menolak Permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra, tanggal 19 Juli 2022. ATAU Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aquo et bono ) Bahwa, Kontra Memori Banding Terbanding tersebut oleh Pengadilan Agama Praya telah disampaikan kepada kuasa hukum Pembanding melalui Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra, masing-masing tertanggal 29 dan 31 Agustus 2022. Bahwa, baik pihak kuasa hukum Pembanding maupun pihak kuasa hukum Terbanding, serta Turut Terbanding tidak datang untuk melakukan pemeriksaan berkas banding (inzage) ke Pengadilan Agama Praya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Praya tertanggal 3 Oktober 2022, meskipun terhadap kuasa hukum Pembanding maupun kuasa hukum Terbanding serta turut Terbanding telah diberitahukan untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara banding melalui Relaas memeriksa berkas banding masing-masing tertanggal 31 Agustus 2022. Bahwa permohonan banding Pembanding tersebut, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada tanggal 12 Oktober 2022, dengan register perkara Banding Nomor 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr. dan pendaftaran perkara banding tersebut telah diberitahukan kepada Pengadilan Agama Praya dengan tembusan kepada Kuasa hukum Pembanding dan kuasa hukum Terbanding dengan surat Nomor W22-A/1789/HK.05/X/2022, tertanggal 12 Oktober 2022; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Tergugat sebagai Pembanding dan Penggugat sebagai Terbanding adalah para pihak dalam perkara a quo di pengadilan tingkat pertama, dan Pembanding mewakilkan kepada para Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2022, demikian pula Terbanding mewakilkan kepada para Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus 12 Agustus 2021, pemberian kuasa tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata junctis Pasal 147 ayat (1) R.Bg, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman junctis Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka para pihak tersebut mempunyai legal standing sebagai pihak Pembanding dan pihak Terbanding dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Agustus 2022, atas putusan yang diucapkan pada tanggal 19 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kuasa Pengugat dan Kuasa Tergugat tanpa hadirnya Turut Tergugat, sehingga permohonan banding tersebut diajukan oleh Pembanding dalam tenggat waktu banding sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura juncto Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (RBg.); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan banding Pembanding telah memenuhi syarat formal, oleh sebab itu permohonan banding Pembanding tersebut dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa pemeriksaan tingkat banding merupakan peradilan ulangan, sehingga Pengadilan Tingkat Banding selaku judex facti akan memeriksa ulang perkara a quo yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Praya, sesuai ketentuan dan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1856 K/Sip/1984 tanggal 17 Oktober 1985, namun tidak akan meninjau satu persatu keberatan-keberatan Pembanding sebagaimana ditegaskan yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 247 K/Sip/1953, tanggal 6 April 1955; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2022/PA.Pra, tanggal 19 Juli 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijah 1443 Hijriah, yang dihubungkan dengan gugatan dan Berita Acara Sidang, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perlu mempertimbangkan ulang mengenai pertimbangan hukum dan diktum putusan tersebut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo sudah mendamaikan kedua belah pihak, dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara ini telah diupayakan perdamaian melalui mediasi oleh Emma Fatma Nuris,S.H.I., Mediator Pengadilan Agama Praya, dan berdasarkan Laporan Mediator upaya perdamaian melalui mediasi tersebut tidak berhasil; Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding/Tergugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, disamping keberatan para pembading atas putusan eksepsinya tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menunjuk pada eksepsi yang diajukan Pembanding/Tergugat tersebut pada pokoknya 1). tentang batas-batas yang tidak sesuai dengan keadaan tanah obyek sengketa, 2).tentang penulisan nama Muhammad Iqbal Putra Mulya Pratama, 3). Bahwa Tanah Tersebut dibeli oleh H.Muh.Syukurdi, dan 4). Hutang piutang pada Bank BNI. Menimbang, bahwa mengenai eksepsi nomor 1 tentang batas-batas pada obyek sengketa 4.1,4.2,4.4,4.5, yang mana tentang batas-batas tanah obyek sengketa tersebut adalah masuk pada pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersama pokok perkara dalam putusan akhir, nomor 2 tentang kesalahan huruf dalam penulisan disamping telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan diambil alih dalam pertimbangan Majelis Hkaim Tingkat Banding, Majelis Hakim Tingkat Banding menambahkan bahwa penulisan tersebut tidak merupakan dalam pokok sengketa harta bersama dalam perkara sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, nomor 3 tentang tanah tersebut pada poin 4.4. telah dibeli oleh H.Muh.Syukurdi, dan bukan harta bersama, maka hal tersebut termasuk materi pokok perkara, maka akan dipertimbangkan bersama pokok perkara dalam putusan akhir, nomor 4 tentang hutang piutang pada Bank BNI merupakan tuntutan pokok Penggugat maka masalah hutang piutang tersebut akan dipertimbangkan bersama pokok perkara, disamping itu eksepsi tersebut bukanlah tentang kompetensi relatif maupun kompetensi absolut yang perlu segera dijawab dan bahkan hanya merupakan jawaban pada pokok perkara dan akan dipertimbangkan bersama pokok perkara pada putusan akhir sehingga dengan demikian eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak. Dalam Pokok Perkara Menimbang, bahwa perkara a quo adalah gugatan harta bersama yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat atas objek sengketa sebagai harta harta bersana antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat yang diperoleh selama perkawinan. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra, tanggal 19 Juli 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijah1443 Hijriah; Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra. yang pada pokoknya Pembanding/Tergugat menolak dan tidak sependapat terhadap putusan judex factie Pengadilan Agama Praya yang tidak memberikan pertimbangan hukum yang tepat dalam memberikan putusan perkara a quo, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan putusan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 19 Juli 2022 Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra; dan menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ini; Menimbang, bahwa dengan alasan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan ulang atas perkara tersebut sekaligus sebagai tanggapan atas keberatan-keberatan dalam memori banding Pembanding; Menimbang, bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perkawinan, sebagaimana tersebut dalam Akta Nikah Nomor: 68/38/II/2006, tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah bukti P1; dan perkawinan tersebut telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 1303/Pdt.G/2020/PA.Pra tanggal 3 Februari 2021 Jo Akta Cerai Nomor: 0155/AC/2021/PA.Pra. bukti P4, hal mana tidak disangkal lagi oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa dalil tersebut terbukti dan mengikat sehinggga dengan demikian Penggugat dengan Tergugat mempunyai legal standing dalam perkara gugatan tentang harta bersama ini; Menimbang, bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat diperoleh harta bersama sebagai berikut: 4.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M2, SHM No.233, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB.. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.4 Sebelah Selatan: Tanah Kusna Hariadi Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.2 Sebelah Timur : Tanah Lalu Najamudin saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Moh. Yamin. 4.2. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 117 M2, SHM No.1232, masih tercacat atas nama H. Lalu SRIGEDE yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.5 Sebelah Selatan: Tanah Endang Triwindusari Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.1. saat ini obyek tersebut di pakai sebagai gudang; 4.3. Sebidang tanah dengan luas 300 M2, SHM No.459, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan: Tanah M. Masrik Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah H.L.Elyas Munir saat ini obyek tersebut berupa tanah kosong. 4.4.Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 371 M2, SHM No.1681, an. Mohammad Yamin, S.T. yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah H. Burhanudin Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 4.1 Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.5 Sebelah Timur : Tanah Sudiawal saat ini obyek tersebut berupa Kos-kosan 10 kamar 4.5.Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 76,4 M2 (tujuh puluh enam koma empat meter persegi) tercacat dalam surat jual beli tanggal 21 Agustus 2017, an. Mohammad Yamin, S.T., yang terletak di Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab.Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Abah Agil Sebelah Selatan: Tanah obyek sengketa 4.2 Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.4 saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Susianti 4.6. Bahwa selain meninggalkan harta bersama tersebut diatas, selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat juga meninggalkan hutang bersama pada PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, (BNI) Kantor Cabang Praya Kabupaten Lombok Tengah/Turut Tergugat sejumlah Rp. 407. 000.000. (empat ratus tujuh juta rupiah) dengan jaminan atau agunan berupa tanah obyek sengketa posita angka 4.4. Dan terhadap harta bersama maupun hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebuat belum pernah dibagi sampai dengan saat ini. ? Bahwa untuk menjamin keberhasilan gugatan Penggugat, karena ada kekhawatiran Penggugat terhadap Tergugat untuk dipindah tangankan obyek sengketa kepada pihak lain atau pihak ketiga maka mohon kepada Pengadilan Agama Praya untuk meletakan Sita Jaminan (CB) terhadap obyek sengketa; Menimbang, bahwa dalam jawabannya tentang gugatan poin 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.5 Tergugat hanya mempersoalkan batas-batas tanah yang menyebabkan obyek menjadi salah atau tidak jelas. Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya sebagaimana ketentuan Pasal 301 R.Bg, Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa sertifikat atau akte tanah untuk obyek sengketa 4.1 adalah bukti P.8 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 1233 yang telah dicocokkan dengan aslinya, untuk obyek sengketa 4.2 adalah bukti P.9 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 1232 yang telah dicocokkan dengan aslinya, untuk obyek sengketa 4.3 adalah bukti P.10 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 459 yang telah dicocokkan dengan aslinya, dan untuk obyek sengketa 4.5 adalah bukti P.12 berupa foto copy surat pernyataan jual beli tanah dan rumah yang telah dicocokkan dengan aslinya dan bukti-bukti surat tersebut memang dimaksudkan untuk pembuktian masing-masing sehingga secara formil alat bukti tersebut dapat diterima. Menimbang, bahwa obyek sengketa yang dipersoalkan Tergugat dalam jawabanya adalah mengenai batas-batas yang tertera dalam gugatan Penggugat, sedangkan Penggugat telah dengan jelas mengajukan alat bukti berupa sertifikat tanah untuk obyek sengketa 4.1 adalah bukti P.8 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 1233 yang telah dicocokkan dengan aslinya, untuk obyek sengketa 4.2 adalah bukti P.9 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 1232 yang telah dicocokkan dengan aslinya, untuk obyek sengketa 4.3 adalah bukti P.10 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 459 yang telah dicocokkan dengan aslinya, dan bukti-bukti surat tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang sehingga kekuatan pembuktian mengikat sepanjang mengenai surat tanah yang telah bersertifikat sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang batas-batasnya tunduk pada batas-batas yang tertera pada sertifikat-sertifikat tersebut. Sedangkan untuk obyek sengketa 4.5 adalah bukti P.12 berupa foto copy surat pernyataan jual beli tanah dan rumah yang telah dicocokkan dengan aslinya. Surat-surat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat, maka surat bukti tersebut mengikat kedua belah pihak, dan pihak Tergugat tidak mengajukan buktinya terhadap bantahannya tersebut, dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama juga telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada seluruh obyek sengketa dan hasilnya ternyata batas-batas tersebut telah sesuai dengan batas-batas yang tersebut dalam gugatan Penggugat, oleh karenanya keberatan Tergugat tentang batas-batas terhadap obyek sengketa harus ditolak. Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat tentang gugatan Penggugat pada obyek sengketa poin 4.1,4.2, 4.3, dan 4.5 adalah sebagai harta bersama dalam hal ini Tergugat tidak menolak secara tegas, namun demikian berdasarkan alat bukti yang telah diajukan Penggugat berupa sertifikat tanah untuk obyek sengketa 4.1 sesuai bukti P.8 berupa foto copy sertifikat hak milik nomr 1233, diperoleh semasa perkawinan, untuk obyek sengketa 4.2 sesuai bukti P.9 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 1232 yang diperoleh semasa perkawinan, untuk obyek sengketa 4.3 sesuai bukti P.10 berupa foto copy sertifikat hak milik nomor 459 yang diperoleh semasa perkawinan dan untuk obyek sengketa 4.5 sesuai bukti P.12 berupa foto copy surat pernyataan jual beli tanah dan rumah yang diperoleh semasa perkawinan, hal ini menunjukkan bahwa obyek sengketa tersebut diperoleh semasa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat. Menimbang, bahwa tentang harta perkawinan atau harta bersama, Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mengetengahkan aturang perundangan sebagai berikut: 1. Pasal 35 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ?Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama?. 2. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: ?Setelah putusanya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?. 3. Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) :?Setelah bubarnya harta bersama kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu?. 4. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:?Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut ditemukan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah sesuai Akta Nikah Nomor: 68/38/II/2006, tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dan telah bercerai sesuai dengan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Praya Akta Cerai Nomor: 0155/AC/2021/PA.Pra. 2. Selama Perkawinan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta besama berupa : 4.1. Harta sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M2, SHM Nomor 233, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB.. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.4(pada gugatan) Sebelah Selatan : Tanah Kusna Hariadi Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.2(pada Gugatan) Sebelah Timur : Tanah Lalu Najamudin saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Moh. Yamin. 4.2. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 117 M2, SHM No.1232, masih tercacat atas nama H. Lalu SRIGEDE yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.5 (pada Gugatan) Sebelah Selatan : Tanah Endang Triwindusari Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.1.(pada Gugatan) saat ini obyek tersebut di pakai sebagai Gudang; 4.3. Sebidang tanah dengan luas 300 M2, SHM No.459, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Tanah M. Masrik Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah H.L.Elyas Munir saat ini obyek tersebut berupa tanah kosong. 4.4. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 76,4 M2 (tujuh puluh enam koma empat meter persegi) tercacat dalam surat jual beli tanggal 21 Agustus 2017, an. Mohammad Yamin, S.T., yang terletak di Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab.Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Abah Agil Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 4.2(pada gugatan) Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.4(pada gugatan) saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Susianti Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa tersebut terbukti sebagai harta bersama maka sesuai Pasa 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 28 KUH-Per. Jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam: ?Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.sehingga harta bersama tersebut harus dibagi sebagian untuk suami dan sebagian untuk isteri. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam melakukan pembagian telah melampau kewenanganya (Ultra petita) karena membagi harta bersama dengan prosentase 60% untuk isteri dan 40% untuk suami dengan menilai peran dan jasa masing-masing, padahal sebuah pembagian secara prosentase dengan mempertimbangan kehendak masing-masing dengan alasan jasa masing masing harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan dengan menguraikan posisi, nilai atau jasa dalam sebuah alasan hukum yang uraikan dalam posita yang jelas dan dicantumkan pada sebuah permintaan dalam petitum yang jelas, sehingga pada putusan tanpa ada permintaan dari Penggugat atau Tergugat maka hal tersebut termasuk dalam kategori ultra petita dan melampaui batas tuntutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg, oleh karenanya harus dinyatakan dibatalkan. Menimbang, bahwa mengenai tuntutan harta bersama berupa 4.4. sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 371 M2, SHM Nomor 1681, an. Mohammad Yamin, S.T. yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah H. Burhanudin Sebelah Selatan : Tanah obyek sengketa 4.1 Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.5 Sebelah Timur : Tanah Sudiawal Dan saat ini obyek tersebut berupa kos-kosan 10 kamar dihubungkan dengan tuntutan poin 5 dijadikan agunan hutang hutang bersama pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk, (BNI) Kantor Cabang Prya Kabupaten Lombok Tengah/Turut Tergugat sejumlah Rp. 407. 000.000. (empat ratus tujuh juta rupiah) dengan jaminan atau agunan berupa tanah obyek sengketa posita angka 4.4 sebagaimana pada gugatan. Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa poin 4.4 saat ini menjadi jaminan di PT. Bank BNI dalam posita Penggugat maupun jawaban Tergugat bahkan dalam mediasi tidak satupun kesepakan antara Penggugat kapan dan siapa dan bagaimana melunasinya, maka hutang bersama tersebut belum dapat diperiksa dalam pokok perkara ini, hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian pemegang hak tanggungan sebagai kreditur/Turut Tergugat akan hak-haknya dalam pelunasan kredit tersebut. Jika harta bersama maupun hutang bersama tersebut dibagi sebelum adanya kesediaan dan kesepakatan antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat akan menimbulkan ketidakpastian bagi hak-hak Kreditur yang berpotensi dirugikannya, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkannya dalam perkara a quo, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding akad yang telah ada dengan jaminan yang telah disepakati bersama lebih menjamin kepastian hukum dan dapat melindungi perjanjian yang telah ada sesuai azas kepastian hukum dalam perjanjian (pacta sunt servanda ) dan hal tersebut telah tertuang secara jelas sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH-Per bahwa ?Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya? dan dalam kaidah hukum Islam dikenal: Image ?Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula? atau dalam azas hukum disebut ?Restitutie In Intergum?, pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula, lebih bertanggungjawab terdapat resiko mengelola hutang piutang yang tidak ada kepastian akibat gugatan tersebut, lebih patut untuk mengembalikan pada keadaan semula, adanya hukum perjanjian yang berkepastian dan mengikat kedua belah pihak, Sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menyatakanbahwa ? obyek gugatan tentang harta bersama yang obyek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan hutang maka gugatan atas obyek tersebut harus dinyatakan tidak diterima, oleh karenanya dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan gugatan pada obyek sengketa 4.4 dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tentang obyek sengketa 4.4 tidak dapat diterima, maka untuk gugatan tentang hutang-putang atas hutang bersama pada poin 5 tersebut juga tidak dapat diselesaikan karena prematur, dengan demikian tuntutan tentang hutang bersama tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tentang Sita Jaminan dianggap telah tepat dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan hukum untuk menguatkan penetapan tentang Sita Jaminan tersebut. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 19 Juli 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijah1443 Hijriah harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding memutus dan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara pada tingkat Pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,Jo. Pasal 199 ayat (1) R.Bg, dan peraturan perundang-undangan lain serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 19 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah1443 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M2, SHM No.233, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB.. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah obyek sengketa 4.4(sesuai pada gugatan) Sebelah Selatan: Tanah Kusna Hariadi Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 4.2(sesuai pada Gugatan) Sebelah Timur : Tanah Lalu Najamudin saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Moh. Yamin. 2.2. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 117 M2, SHM No.1232, masih tercacat atas nama H. Lalu SRIGEDE yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah obyek sengketa 4.5 (sesuai pada Gugatan) Sebelah Selatan: Tanah Endang Triwindusari Sebelah Barat: Tanah Idris Sebelah Timur:Tanah obyek sengketa 4.1.(sesuai pada Gugatan) saat ini obyek tersebut di pakai sebagai Gudang; 2.3 Sebidang tanah dengan luas 300 M2, SHM No.459, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Tanah M. Masrik Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah H.L.Elyas Munir saat ini obyek tersebut berupa tanah kosong. 2.4. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 76,4 M2 (tujuh puluh enam koma empat meter persegi) tercacat dalam surat jual beli tanggal 21 Agustus 2017, an. Mohammad Yamin, S.T., yang terletak di Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab.Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Abah Agil Sebelah Selatan: Tanah obyek sengketa 4.2(pada gugatan) Sebelah Barat : Tanah Idris Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 4.4(pada gugatan) saat ini obyek tersebut di kuasai oleh Susianti 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas; 4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura harta bersama tersebut dilelang melalui Pejabat Lelang yang berwenang dan hasil lelang diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 5. Menyatakan tidak diterma dan menolak yang selebihnya . 6. Memmbebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 3.105.000,- (tiga juta seratus lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1444 Hijriah oleh kami Drs. H. Moh. Mujib, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M. Ag., M.H. dan Drs. Santoso, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1444 Hijriah,oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Kalamuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan tidak dihadiri Kuasa Pembanding dan Kuasa Terbanding. HAKIM ANGGOTA Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H.,M.Ag.,M.H. KETUA MAJELIS Drs. H. Moh. Mujib, M.H. HAKIM ANGGOTA Drs. Santoso, M.H. Panitera Pengganti. Kalamuddin, S.H., M.H. Rincian Biaya Perkara 1. Redaksi ???????????????Rp. 10.000,00 2. Materai ??????????????? Rp. 10.000,00 3. Pemberkasan ATK/Administrasi lainnya ?Rp.130.000,00 J u m l a h ?????????????? Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik11563