Putusan PA PRAYA Nomor 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Solatiah, Ihakim Anggota Fathur Rahman |
Panitera | Asnanik Kusprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :Harta Tidak Bergerak Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M2, SHM No.233, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov NTB. dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara: Tanah obyek sengketa 4.4Sebelah Selatan: Tanah Kusna HariadiSebelah Barat: Tanah obyek sengketa 4.2Sebelah Timur: Tanah Lalu Najamudin Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 117 M2, SHM No.1232, masih tercacat atas nama H. Lalu SRIGEDE yang terletak Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara: Tanah obyek sengketa 4.5Sebelah Selatan: Tanah Endang TriwindusariSebelah Barat: Tanah IdrisSebelah Timur: Tanah obyek sengketa 4.1. Sebidang tanah dengan luas 300 M2, SHM No.459, an. SUSIANTI yang terletak di Kelurahan Panjisari, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB. dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara: JalanSebelah Selatan: Tanah M. MasrikSebelah Barat: JalanSebelah Timur: Tanah H.L.Elyas Munir Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 371 M2, SHM No.1681, an. Mohammad Yamin, S.T. yang terletak di Kelurahan Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara: Tanah H. BurhanudinSebelah Selatan: Tanah obyek sengketa 4.1Sebelah Barat: Tanah obyek sengketa 4.5Sebelah Timur: Tanah SudiawalSetelah dikeluarkan dan dipisahkan Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 76,4 M2 (tujuh puluh enam koma empat meter persegi) tercacat dalam surat jual beli tanggal 21 Agustus 2017, an. Mohammad Yamin, S.T., yang terletak di Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab.Lombok Tengah, Prov.NTB, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara: Tanah Abah AgilSebelah Selatan: Tanah obyek sengketa 4.2Sebelah Barat: Tanah IdrisSebelah Timur: Tanah obyek sengketa 4.4Harta Bergerak Hutang bersama berupa pembayaran pelunasan dengan uang sejumlah Rp. 411.501.092,- (empat ratus sebelas juta lima ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) kepada pihak ketiga (PT Bank BNI); Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 2.1 s/d 2.5 putusan ini Setelah dikeluarkan dan dipisahkan uang milik orang tua Tergugat (H.M. Syukurdi) sejumlah Rp. 30.000.000,- adalah untuk Penggugat 60 % bagian dan Tergugat 40 % bagian; Menetapkan kewajiban masing-masing Penggugat dan Tergugat atas Hutang bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 2.6 putusan ini Penggugat melunasi 60 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 411.501.092,- yaitu sejumlah Rp. 246.900.655,- dan Tergugat untuk melunasi 40 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 411.501.092,- yaitu sejumlah Rp. 164.600.436,- kepada pihak ketiga (PT. Bank BNI) sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 2.6; Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 2.1 s/d 2.5 putusan ini di atas Setelah dikeluarkan dan dipisahkan uang milik orang tua Tergugat (H.M. Syukurdi) sejumlah Rp. 30.000.000,- 60 % bagian kepada Penggugat dan 40 % untuk bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 60 % bagian diserahkan kepada Penggugat dan 40 % bagian menjadi bagian Tergugat; Menghukum Penggugat melunasi 60 % dari hutang bersama sejumlah Rp. 246.900.655,- dan Tergugat untuk melunasi 40 % dari hutang bersama sejumlah Rp. Rp. 164.600.436,- kepada pihak ketiga (PT. Bank BNI) sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 4 dengan menggunakan seluruh harta bersama dan Apabila masih ada sisa harta bersama setelah penyelesaian hutang bersama tersebut, maka sisa harta bersama itulah yang dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, apabila harta bersama tidak mencukupi untuk pelunasan hutang maka hutang bersama dibebankan kepada Penggugat dan jika harta Penggugat tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta Tergugat; Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun juga yang menguasai objek harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 untuk melaksanakan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.105.000,- (tiga juta seratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1052/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik10810