- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan Persil 94 Blok DI Kohir Nomor 175 seluas 210 yang terletak di Dusun Jajangsurat, RT.04, RW.05 Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi seluas 210 m Persegi dengan batas-batas :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Dusun Jajangsurat, RT.04, RW.05, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dengan SHM Nomor : 1746 Luas : 361 m Persegi atas nama Windriyani yang digunakan untuk kos-kos an dengan batas-batas:
- Perabot rumah tangga yang berada didalam obyek no.2.a yang di beli semasa perkawinan Penggugat dan Tergugat berupa :
- 1 (satu) buah lemari pakaian almunium ;
- 1 (satu) buah tempat tidur tambah spring bed ;
- 1 (satu) set Kursi sofa warna merah maron tambah Meja Kaca;
- 1 (satu) set Kursi sofa kain warna Coklat tambah Meja kaca;
- 1 (satu) buah tempat tidur double merk American LVK 180x200;
- 1 buah mesin cuci merk samsung ;
- 1 (satu) set kaca rias dan kursi rangka besi ;
- 1 (satu) buah Lemari pakaian rangka besi ;
- Perabot di dalam Kos-kosan 9 (sembilan) kamar berupa :
- 9 (sembilan) buah Kasur Spoon Ukuran 120 x 200;
- 8 (Delapan) buah lemari plastik pakaian;
- 5 (lima) buah televisi dengan rincian sebagai berikut : 2 (dua) buah televisi 14 inc Merk LG, 2 (dua) buah televisi 14 inch merk Akari, 1 (satu) buah televisi 14 inch merk Polytron;
- 5 (lima) buah kipas baling-baling ;
- Uang tabungan bersama yang di transfer Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untk Penggugat (setengah) bagian dan untuk Tergugat (setengah) bagian ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) lainnya kepada Tergugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2022 ;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.135.000,00 (enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi |
|
Nomor | 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Hayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Mukminin, Hakim Anggota H. Urip |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI Utara : Rumah Pak Supriyadi; Timur : Rumah Pak Busairi; Selatan : Saluran air/Jalan kampung; Barat : Gang Kecil; Utara : Tanah Milik H. Yudi ; Timur : Jalan Paving Selatan : Tanah Bu. Ira Barat : Tanah Milik Pak Busairi Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi 2 (dua), (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) lainnya untuk Tergugat ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Banding : 20/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik643