Putusan PTA SURABAYA Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 01 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam KonpensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta benda berupa:2.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan Persil 94 Blok DI Kohir Nomor 175 seluas 210 meter persegi yang terletak di Dusun Jajangsurat, RT.04 RW.05 Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi seluas 210 meter persegi dengan batas-batas :Utara : Rumah Pak Supriyadi; Timur : Rumah Pak Busairi;Selatan : Saluran air/Jalan kampung; Barat : Gang Kecil;2.2 Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Dusun Jajangsurat, RT.04 RW.05 Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dengan SHM Nomor : 1746 Luas : 361 meter Persegi atas nama Windriyani yang digunakan untuk kos-kos an dengan batas-batas: Utara : Tanah Milik H. Yudi ; Timur : Jalan Paving; Selatan : Tanah Bu. Ira; Barat : Tanah Milik Pak Busairi;2.3 Perabot rumah tangga yang berada didalam obyek no.2.a, berupa:? 1 (satu) buah lemari pakaian almunium;? 1 (satu) buah tempat tidur tambah spring bed;? 1 (satu) set Kursi sofa warna merah maron tambah Meja Kaca;? 1 (satu) set Kursi sofa kain warna Coklat tambah Meja kaca;? 1 (satu) buah tempat tidur double merk American LVK 180x200;? 1 buah mesin cuci merk samsung;? 1 (satu) set kaca rias dan kursi rangka besi;? 1 (satu) buah Lemari pakaian rangka besi;2.4 Perabot di dalam rumah Kos-kosan 9 (sembilan) kamar (obyek 2.b) berupa :? 9 (sembilan) buah Kasur Spoon Ukuran 120 x 200;? 8 (Delapan) buah lemari plastik pakaian;? 5 (lima) buah televisi dengan rincian sebagai berikut : 2 (dua) buah televisi 14 inc Merk LG, 2 (dua) buah televisi 14 inch merk Akari, 1 (satu) buah televisi 14 inch merk Polytron;? 5 (lima) buah kipas baling-baling;3. Uang Tabungan Bersama yang di Transfer Terbanding kepada Pembanding sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing pihak atas harta bersama tersebut pada poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan pada poin 3, diatas adalah untuk Penggugat mendapat (setengah) bagian dan untuk Tergugat mendapat (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan pada poin 3, dengan ketentuan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek pada amar poin 2.1 dan 2.2, harus terlebih dahulu mengosongkan kemudian menyerahkan bagian masing-masing pihak sesuai amar pada poin 4 diatas, dan jika harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian lainnya kepada Tergugat;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2022;7. Menyatakan gugatan Penggugat berupa satu unit kendaraan roda 4 (empat) yaitu Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2012 Nopol 1966 WL, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);8. Menolak gugatan selebihnya.Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp6135.000,00 (enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Statistik472