- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah ukuran 12,44 meter x 28 meter berikut bangunan rumah (lantai satu) diatasnya ukuran 9,5 meter x 22,88 meter, terletak di Jl. Stadion Selatan No. 15 RT 002 RW 004 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan drainase dan Jalan Raya Stadion Selatan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Sugeng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Wawan;
- (satu) buah Springbed Nomor satu;
- 1 (satu) buah Ayunan Besi (di teras rumah);
Putusan PA CURUP Nomor 390/Pdt.G/2022/PA.Crp |
|
Nomor | 390/Pdt.G/2022/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sulaiman, Br Hakim Anggota Dra. Nurmalis M |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsi Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara berbatasan dengan drainase dan Jalan Stadion Selatan; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak Sugeng; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak Wawan; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang; adalah harta bawaan Penggugat; 3. Menetapkan harta berupa: 3.1. 1 (satu) buah bangunan Rumah (lantai dua) ukuran 9,5 meter x 11,08 meter, yang berdiri diatas bangunan Rumah (lantai satu) ukuran 9,5 meter x 22,88 meter diatas tanah ukuran 12,44 meter x 28 meter, terletak di Jl. Stadion Selatan No. 15 RT 002 RW 004 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang; 3.2. Perabot Isi Rumah: Ruang Tamu: 1 (satu) unit Jam besar jati; 1 (satu) Set Kursi Tamu jati; 2 (dua) buah Kursi hias jati; 1 (satu) buah Guci Meter ukuran 180 Cm; 2 (dua) buah Meja ruang tamu; 1 (satu) buah Kursi tempat kembang; Ruang Keluarga: 1 (satu) set Kursi rotan jumbo; 1 (satu) buah kaca hias; 1 (satu) buah meja hias; 2 (dua) buah Guci besar ukuran 1 meter; 1 (satu) buah Lemari panjang piring jati; 1 (satu) unit Kosmos tempat air/ dispenser merk tidak terbaca; 2 (dua) buah Guci ukuran 60 cm; Ruang Kamar Tidur Depan: 1 (satu) unit AC 1 PK; 1 (satu) buah tempat tidur jati; 1 (satu) set Taulet hias jati dan kursi; 2 (dua) buah Meja hias jati; 1 (satu) buah Lemari empat pintu jati; Ruang Kamar Tidur Tengah: 1 (satu) buah tempat tidur jati; 1 (satu) buah Lemari empat pintu jati; 1 (satu) buah Taulet hias jati; 1 (satu) buah Kursi jati (pasangan Taulet hias); Ruang Kamar Tidur Belakang: 1 (satu) buah Lemari tiga pintu jati; Ruang Makan: 1 (satu) set Meja makan dan enam buah kursi jati; 2 (dua) buah Guci gajah; 1 (satu) buah Wastafel; 1 (satu) buah Kaca diatas Wastafel; 1 (satu) buah Lemari hias piring jati; 1 (satu) unit Kulkas dua pintu merk Shap; Hiasan Dinding: 13 (tiga belas) buah Pot dan kembang hiasan; 1 (satu) buah Rak buku; 6 (enam) buah Betcover da Sarung bantal GBH; 12 (dua) belas buah Ambal; 2 (dua) buah Tempat tidur bujang; 1 (satu) buah Tempat beras; 4 (empat) buah Guci kecil di ruang keluarga; 15 (lima belas) buah Guci kecil dalam Lemari hias; 12 (dua belas) buah Pernak pernik dalam lemari piring; 1 (satu) buah Tempat sendok makan dari beling; 1 (satu) unit Mesin jahit (dalam keadaan rusak); 1 (satu) buah Tempat buah beling; 2 (dua) buah Sangke Tempat baju kotor; Alat Pecah Belah: 20 (dua puluh) lusin Piring; 6 (enam) lusin Mangkok; 6 (enam) lusin Piring kecil; 4 (empat) lusin 10 (sepuluh) buah Piring besar; 5 (lima) lusin Gelas; 5 (lima) lusin Sendok makan; 15 (lima belas) buah garpu; 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 12 Kg; 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg; 2 (dua) buah Kompor Gas satu tungku; 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinai; 8 (delapan) buah Toples kristal tempat kue; 1 (satu) set Tempat Prasmanan; 2 (dua) set Tempat Sayur; 5 (lima) buah Tempat Kue beling tertutup; 3 (tiga) buah Kuali Masak; 1 (satu) buah Kuali Besar; 1 (satu) buah Lemari Makan; 3 (tiga) buah Gelas tempat minum; 12 (dua belas) buah Kotak tempat isi kulkas; 3 (tiga) buah Serok untuk kuali; 1 (satu) unit Termos Nasi; 2 (dua) buah Rantang; 2 (dua) buah Ceret Minum alumunium; Lain-lain 2 (dua) buah Kasur Busa; 1 (satu) unit Mesin Cuci; 1 (satu) buah Rak Jemuran baju stenlis; 1 (satu) buah Tangga Alumunium; 4 (empat) buah Lampu Hias; 11 (sebelas) buah Gordeng dalam warna putih; 15 (lima belas) buah Gordeng luar warna kuning tebal; 1 (satu) unit Alat Pembersih Ambal; 1 (satu) buah Open Listrik pembakar roti; 2 (dua) buah Speker TV; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3 (tiga) adalah hak/bagian Penggugat, sedang 1/2 (seperdua) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagi dua, kemudian diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan bagian Tergugat kepada Tergugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 4.5 tidak dapat diterima; 7. Menolak untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.890.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pdt.G/2022/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 390/Pdt.G/2022/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 390/Pdt.G/2022/PA.Crp
Statistik9042