- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah Tongkonan Nek Rata?, (milik Tongkonan Nek Rata?/ milik Ahli Waris Nek Rata?);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Konvensi I yang membangun jalan di atas objek sengketa tanpa izin Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Konvensi II yang melarang dan menghalangi Penggugat Konvensi meratakan tanah objek sengketa bagian Utara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Konvensi II yang memagar tanah bagian utara objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi I untuk membongkar batu-batu gunung yang telah dipasang/diletakkan di atas objek sengketa dan mengeluarkan dari objek sengketa;
- Menghukum Tergugat Konvensi II untuk membongkar pagar bambu yang telah dipasang di objek sengketa dan mengeluarkan dari objek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN MAKALE Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI I.Dalam Provisi - Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima II. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya. III. Dalam Pokok Perkara B. DALAM REKONVENSI I. Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Mak
Banding : 406 PDT 2022 PT Mks
Statistik7418