- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 21/ PDT.G/ 2022/ PN MAK TANGGAL 8 AGUSTUS 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MILIK TONGKONAN NEK NASSA YANG DIGARAP OLEH PENGGUGAT REKONVENSI I DAN PONG TINI;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 21/ Pdt.G/ 2022/ PN Mak Tanggal 8 Agustus 2022, yang dimohonkan banding;
- Menyatakan permohonan Provisi Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa adalah milik Tongkonan Nek Nassa yang digarap oleh Penggugat Rekonvensi I dan Pong Tini;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 406/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 406/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brusaha Ginting |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : Dalam Provisi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Mak
Banding : 406 PDT 2022 PT Mks
Statistik13716