Putusan PN KOTABARU Nomor 177/Pid.B/2022/PN Ktb |
|
Nomor | 177/Pid.B/2022/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fandianus Nong Jimi alias Fandi anak dari Romanus Pewan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Fandianus Nong Jimi alias Fandi anak dari Romanus Pewan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam lengan panjang dengan merek Details yang robek di bagian belakang; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Pid/2023
Pertama : 177/Pid.B/2022/PN Ktb
Banding : 279/PID/2022/PT BJM
Statistik6911