- Menyatakan Terdakwa THORSTEN KNAEBEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:? menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THORSTEN KNAEBEL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 4 x Rp. 107.612.010,- (seratus tujuh juta enam ratus dua belas ribu sepuluh rupiah) = Rp. 430.448.040 (empat ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat puluh rupiah) yang pembayaranya dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 850.688.051,32 (delapan ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah dan tiga puluh dua sen) yang disimpan di dalam RPL 127 Kejari Kota Tangerang dengan nomor Rekening 0120-01-002855-30-4 ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3678 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Cozy Pods
- 75 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Tugboat Evo 4500 puffs
- 280 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Komge Sora 5000
- 40 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Cozy Hookah 5500 puffs
- 27 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Barz Max 600 puffs
- 83 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Cozy Max 1800 puffs
- 128 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Cozy Pro 800 puffs
- 228 pcs Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik jenis Disposable Pods merk Cozy Bar 600 puffs
- 1 unit Laptop merk Lenovo ThinkPadVR 24L00H nomor seri AB243C76D5E04B9698ACA92FC277F224
- 1 unit CPU Cube Gaming N8KTFH4 nomor seri D0E3A8E71F134395A6D791B6C9EE8DDE
- 1 unit handphone merk iPhone 7 Plus, serial number FYQTM1S1HG00
- 1 box berisikan faktur penjualan
- 1 box berisikan dokumen penjualan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1269/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1269/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathul Mujib, Br Hakim Anggota Achmad Irfir Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) (Tetap terlampir dalam berkas perkara) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1269/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik10012