- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah ahli waris almarhum Djaini Rochmat (d/h Phoa Phao Djien) :
- Menyatakan sah almarhum Djaini Rochmat (d/h Phoa Phao Djien) dalam perkawinan kedua dengan Tergugat telah meninggalkan harta warisan barang bergerak dan barang tidak bergerak yaitu :
- Barang bergerak, berupa :
- Barang tidak bergerak, yaitu :
- Sebelah Utara : Jalan Petolongan Dalam ;
- Sebelah Timur : Toko Kencana Baru Jalan Petolongan No.53 ;
- Sebelah Selatan : Jalan Petolongan ;
- Sebelah Barat : Gudang Jalan Petolongan No.47-9 ;
- Sebelah Utara : Jalan Petolongan Dalam ;
- Sebelah Timur : Toko Kelontong Jalan Petolongan No.55 ;
- Sebelah Selatan : Jalan Petolongan ;
- Sebelah Barat : Toko Kencana Baru Jalan Petologan No.51 ;
- Sebelah Utara : Jalan Seroja Dalam 3 ;
- Sebelah Timur : Rumah Jalan Seroja Dalam 3 No.7 ;
- Sebelah Selatan : Rumah Jalan Seroja Selatan No.22 ;
- Sebelah Barat : Rumah Jalan Seroja Dalam 3 No.3 ;
- Sebelah Utara : Jalan setapak(galengan)/Tanah Endang ;
- Sebelah Timur : Tanah Karabet ;
- Sebelah Selatan : Kandang Ayam/Tanah H. Jurek ;
- Sebelah Barat : Sungai/Jalan Raya Waru ;
- Sebelah Utara : Jalan Petolongan Dalam ;
- Sebelah Timur : Kantor/Rumah Jalan Petolongan Dalam
- Sebelah Selatan : Gudang Jalan Petolongan No.47-49 ;
- Menghukum Tergugat untuk membagi waris harta warisan alm Djaini Rochmat dalam perkawinan kedua dengan Tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana petitum ketiga dan selanjutnya menyerahkan hak bagian masing-masing Para Ahli waris sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dan apabila menurut sifat dan wujudnya (secara natura) tidak dapat dibagi, maka dilakukan penjualan secara umum (lelang) dan hasilnya untuk dibagikan kepada seluruh Ahli Waris;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.31.024.500,- (tiga puluh satu juta dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 322/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerma Soejatiningsih Rr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : 2.1. Selama masa perkawinan pertama dengan Lei Dongwen, ialah Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ; 2.2. Selama masa perkawinan kedua dengan Tergugat beserta keturunan dari perkawinan pertama, ialah Tergugat, Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III ; a.1. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota Alphard, Type 2.5 G A/T, Warna Luxury Putih Metalik, Tahun 2016, Nomor Rangka JTNGF3DH0G8004023, Nomor Mesin 2AR H674784, Nomor Polisi H-8423-NE ; a.2. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota Rush, Type 1.5, Warna Silver Metalik, Tahun 2010, Nomor Rangka MHFE2C13JAK007896, Nomor Mesin DBL9207, Nomor Polisi H-9250-AA ; a.3. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota Previa, Type.Previa AT 2.4/ACR30R-MFSEKQ, Warna Siver Metalik, Nomor Polisi H-8733-AF ; a.4. 1 (satu) unit Mobil Innova Plat Nomor H 8870 EF; b.1. Bangunan Rumah (Toko) dalam Sertipikat Hak Milik No.199, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 17 Maret 1998 Nomor 003/ Purwodinatan/ 1998, luas 45 m2, atas nama Djaini Rochmat, terletak di Jalan Petolongan No.51, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan batas-batas : b.2. Bangunan Rumah (Toko) dalam Sertipikat Hak Milik No.198, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 17 Maret 1998 Nomor 005/ Purwodinatan/ 1988, luas 45 m2, atas nama Djaini Rochmat, terletak di Jalan Petolongan No.53, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan batas-batas : b.3. Bangunan Rumah dalam Sertipikat Hak Milik No.676, luas 750 m2, atas nama Sutjiningsih, Asal Hak dari Peningkatan Hak Guna Bangunan No.1218/Pekunden, terletak di Jalan Seroja Dalam 3 No.5, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dengan batas-batas : b.4. Satu Unit Rumah Satuan Apartemen, Type 33, Nomor Unit Sarusun 0906, luas bangunan 33 m2 (net), atas nama Djaini Rochmat, yang terletak setempat dikenal dengan nama ?Sentraland Semarang?, Jalan Ki Mangunsarkoro No.36, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang ; b.5. Sebidang tanah pertanian dalam Sertipikat Hak Milik No.376, atas nama Djaini Rochmat, berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya, terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas : b.6. Bangunan Gudang Sertipikat Hak Milik No.464, atas nama Djaini Rochmat, terletak di Jalan Petolongan Dalam No.46A, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan batas-batas : No.46C ; - Sebelah Barat : Rumah Jalan Petolongan Dalam No.46 ; DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Sah Sutjiningsih adalah sebagai Ahli Waris dari alm Djaini Rochmat ; 3. Menyatakan sah Sutjiningsih sebagai Ahli Waris atas harta bawaan alm Djaini Rochmat bersama-sama dengan Para Tergugat dan harta bersama selama perkawinan dengan alm Djaini Rochmat, serta berhak atas SHM No.170, SHM No.115, SHM No.139, SHM No.267, SHM No.464 serta atas pengembalian uang sebesar Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu biaya-biaya pengurusan Rumah Sakit, biaya makam dan biaya tanah makam dan Peti alm Djaini Rochmat dari Para Ahli Waris Alm Djaini Rochmat; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan Djaini Rochmat (Phoa Phao Djien) berupa harta bawaan dari perkawinan pertama dengan Istrinya maupun Harta Bersama dengan Penggugat Rekonpensi untuk diserahkan kepada Para Ahli Waris Djaini Rochmat; 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik8436