Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/Ag/2022 |
|
Nomor | 46 K/Ag/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | KewarisanAnakPerdata Agama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, ---- BINTI -----, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor -----/Pdt.G/2021/PTA.Sby. tanggal 13 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Zulhijah 1442 Hijriah yang menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor -----/Pdt.G/2020/PA.Mlg. tanggal 5 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadan 1442 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor -----/Pdt.G/2020/PA.Mlg tanggal 5 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadan 1442 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor ---- ----- Kota Malang luas 90 (sembilan puluh) meter persegi, atas nama ----, Sarjana Ekonomi, terletak di ----Kota Malang;2.2. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor ---- luas 155 (seratus lima puluh lima) meter persegi atas nama ----., terletak di Perum Gunung Batu Permai Blok GG Nomor 5 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember;2.3. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tipe E1F02N12M2 AT, Nomor Rangka ----K063980, Nomor Mesin J----4287, atas nama ----;2.4. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange biru dengan Nomor Polisi N ---- AAB, tipe NC11BF1CB AT, Nomor Rangka MH1JFE110DK----680, Nomor Mesin -----7668, atas nama ----;2.5. Uang hasil penjualan satu unit mobil merek Toyota Rush 1.5 G atas nama ---- sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas;4. Menetapkan utang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sejumlah Rp948.075.375,80 (sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:4.1. Pembayaran angsuran KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ----/KPR/MLG/X/2010 pada Bank Niaga Cabang Malang atas objek sengketa pada diktum angka 2.1 sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan April 2020 yang dibayar Penggugat Konvensi sejumlah Rp98.416.977,86 (sembilan puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma delapan puluh enam rupiah);4.2. Pelunasan KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ----/KPR/MLG/ X/2010 pada Bank Niaga Cabang Malang atas objek sengketa pada diktum angka 2.1 tanggal 1 April 2020 yang dibayar Penggugat Konvensi sejumlah Rp120.820.333,89 (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah);4.3. Pembayaran angsuran Kredit Tanpa Agunan pada Bank Mandiri Cabang Malang untuk merenovasi/membangun objek sengketa pada diktum angka 2.1 sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2025 yang dibayar dan ditanggung Penggugat Konvensi dengan sistem autodebet dari rekening Penggugat sejumlah Rp556.096.691,00 (lima ratus lima puluh enam juta sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);4.4. Pembayaran angsuran KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ----/PK------/2010 pada Bank Mandiri Cabang Jember (Turut Tergugat) atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 sejak bulan Januari 2017 dan bulan Februari 2017 yang dibayar Penggugat Konvensi sejumlah Rp4.148.309,50 (empat juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan koma lima puluh rupiah);4.5. Pelunasan KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ----/PK------/2010 pada Bank Mandiri Cabang Jember (Turut Tergugat) atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 pada bulan Agustus 2020 yang dibayar Penggugat Konvensi sejumlah Rp95.993.063,55 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh tiga koma lima puluh lima rupiah);4.6. Pembayaran angsuran KPR pada Bank Mandiri Cabang Jember atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 sejak bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Juni 2020 yang dibayar Tergugat Konvensi sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);5. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing menanggung (seperdua) bagian dari utang bersama pada diktum angka 4 di atas;6. Menyatakan utang bersama yang telah dibayar oleh Penggugat Konvensi sejumlah Rp875.475.375,80 (delapan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah) dan utang bersama yang telah dibayar oleh Tergugat Konvensi sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi kekurangan pembayaran utang bersama yang menjadi kewajiban Tergugat Konvensi sejumlah Rp401.437.687,90 (empat ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat Konvensi;8. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2.1 sampai 2.5 dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat Konvensi setelah diperhitungkan utang bersama, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama pada angka 2.1 sampai 2.4 dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama ANAK, lahir 15 April 2006, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak pada diktum angka 2 melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dan dapat mengurus diri sendiri, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2 tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.607.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46_K/Ag/2022.zip
- Download PDF
- 46_K/Ag/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/Ag/2022
Banding : 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1582/Pdt.G/2020/PA.MLG
Statistik16452