Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/Ag/2022 |
|
Nomor | 476 K/Ag/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPERDATA AGAMAHARTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Aceh Nomor 123/Pdt.G/2021/MS.Aceh. tanggal 29 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiulakhir 1443 Hijriah yang menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Idi Nomor 226/Pdt.G/2021/MS.Idi. tanggal 22 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Idi Nomor 226/Pdt.G/2021/MS.Idi. tanggal 22 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. Satu bidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atasnya terletak di -----Kabupaten Aceh Timur, Akta Jual Beli Nomor 192/VIII/IB/2012 dengan luas lebih kurang 269,025 (dua ratus enam puluh sembilan koma nol dua puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan jalan/lorong wakaf; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rohani;- Sebelah Selatan berbatas dengan parit Desa;- Sebelah Barat berbatas dengan parit Desa;2.2. Perabot rumah tangga berupa:2.2.1. Dua unit tempat tidur spring bed;2.2.2. Satu unit tempat tidur single bed;2.2.3. Satu unit tempat tidur kayu;2.2.4. Satu unit lemari baju kayu 3 (tiga) pintu;2.2.5. Dua unit lemari olympic 3 (tiga) pintu;2.2.6. Satu unit lemari plastik 3 (tiga) pintu;2.2.7. Satu unit lemari hias kaca tempahan beserta isinya;2.2.8. Satu unit lemari karaoke;2.2.9. Satu unit TV merek LG 21 (dua puluh satu) inch;2.2.10. Satu unit parabola;2.2.11. Satu unit kulkas 1 (satu) pintu merk Panasonic;2.2.12. Dua unit dispenser merek Miyako lengkap dengan tempatnya;2.2.13. Satu unit rice cooker merek Yong Ma beserta tempatnya;2.2.14. Satu unit blender merek Panasonic;2.2.15. Satu unit pompa air merek Sanyo;2.2.16. Dua unit kipas angin berdiri merek Miyako;2.2.17. Satu unit kipas angin dinding merek Miyako;2.2.18. Satu unit kompor gas merek Rinnai;2.2.19. Satu unit tabung gas 12 (dua belas) kilogram;2.2.20. Satu unit tabung gas 3 (tiga) kilogram;2.2.21. Empat unit galon air minum;2.2.22. Dua unit kompor minyak kecil merek Hock;2.2.23. Satu unit tempat masak serbaguna merek Hakashima;2.2.24. Satu unit tempat beras merek Cosmos;2.2.25. Satu set kursi tamu sofa;2.2.26. Satu unit lemari piring tempahan kaca 3 (tiga) pintu;2.2.27. Satu unit lemari piring stainless biasa beserta isinya;2.2.28. Satu unit meja makan kaca besi 6 (enam) kursi;2.2.29. Satu unit bunga hiasan Anggur Besar;2.2.30. Satu unit bunga hiasan mawar besar;2.2.31. Satu unit bunga hiasan sudut;2.2.32. Satu unit tempat obat kaca tempahan;2.2.33. Satu unit meja setrika pakaian;2.2.34. Satu unit setrika merek Philips;2.2.35. Satu buah ambal 2x4 (dua kali empat);2.2.36. Satu buah piring makan indokeramik putih polos;2.2.37. Delapan lusin piring kecil indokeramik putih polos;2.2.38. Satu lusin mangkok besar melamin merah hitam; 2.2.39. Dua buah drum biru (tempat penampungan air);2.2.40. Tiga lusin gelas jus panjang warna putih;2.2.41. Dua lusin gelas sanger kecil;2.2.42. Dua lusin gelas sanger jumbo;2.2.43. Tiga lusin gelas duralet putih sedang;2.2.44. Tiga lusin gelas duralet kecil (cangkir kopi);2.2.45. Satu set rantang besi warna-warni (4 sisir);2.2.46. Satu unit tempat aqua sedang kayu Jepara isi 15 lubang;2.2.47. Satu unit tempat sendok keramik;2.2.48. Satu buah sendok makan ungu;2.2.49. Satu unit tempat sendok jepara;2.3. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2014 Nomor Polisi BL 5190 DAD;2.4. Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hasil penjualan kulkas oleh Tergugat dan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan rak rokok oleh Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagikan (menyerahkan) harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas, (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang di kantor lelang, kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat;5. Menetapkan utang pada Bank Syariah Indonesia (BSI), kontrak ID LD2004400218 dengan total kewajiban sejumlah Rp20.344.127,70 (dua puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh rupiah) sebagai utang bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi utang bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima), secara bersama-sama sampai dengan utang tersebut selesai;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.420.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476_K/Ag/2022.zip
- Download PDF
- 476_K/Ag/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Ag/2022
Pertama : 226/Pdt.G/2021/MS.Idi
Banding : 123/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik330101