- Menyatakan Terdakwa Suhada Bin Suheri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itusebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Suhada Bin Suheri tersebut di atas, dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Suhada Bin Suheri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judisebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pulpen warna merah,
- 1 (satu) buah strapless warna biru,
- 1 (satu) lembar shio warna merah muda,
- 1 (satu) lembar daftar nomor keluar setiap harinya warna merah muda,
- 1 (satu) buah buku tulis dan lembaran lembaran kertas yang di dalamnya tertulis rekapan nomor nomor togel dan rumusnya,
- 19 (sembilan belas) lembar bukti pemasangan nomor togel,
- 1 (satu) buah tas warna kuning
- uang tunai senilai Rp367.500,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian: 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 14 (empat belas) lembar pecahan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupian); 10 (sepuluh) lembar pecahan uang kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); 15 (lima belas) koin pecahan uang koin Rp500,00 (lima ratus rupiah);
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 121/Pid.B/2021/PN Gdt |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Gede Giri Santosa, Br Hakim Anggota Septina |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Gdt
Kasasi : 1333 K/Pid/2021
Lainnya : 118/PID/2021/PT TJK
Statistik348