- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rosid Hasta Prawata bin Sumadi) terhadap Penggugat (Zunarti binti Sudi Utomo);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) sebelum mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Jilan Zanirah, perempuan, lahir tanggal 25 September 2011, dan Asyraf Kamil, laki-laki, lahir tanggal 14 September 2014, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan harta bersama Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan PA WATES Nomor 495/Pdt.G/2022/PA.Wt |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2022/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Isna Wahyudi |
Hakim Anggota | S.ag, Br Hakim Anggota Sundus Rahmawati, Hakim Anggota Zulhery Artha |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Jafar Sodik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2022/PA.Wt
Banding : 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik13510