Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjobrdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 495/PDT.G/2022/PA.WT TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERGUGAT/TERBANDING YANG TELAH DIPANGGIL SECARA RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP DI PERSIDANGAN TIDAK HADIR; 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 3. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT/TERBANDING (TERBANDING) TERHADAP PENGGUGAT/PEMBANDING (PEMBANDING); 4. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBELUM TERGUGAT/TERBANDING MENGAMBIL AKTA CERAI, BERUPA: 4.1. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 4.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.500.000,00 (LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 4.3. NAFKAH TERUTANG (MADHIYAH) SEJUMLAH RP23.000.000,00 (DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH); 5. MENETAPKAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ATAS ANAK YANG BERNAMA XXX, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 25 SEPTEMBER 2011, DAN XXX, LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 14 SEPTEMBER 2014, DENGAN TETAP MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENGUNJUNGI ANAK-ANAK TERSEBUT; 6. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) DI ATAS SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN YANG DIBERIKAN MELALUI PENGGUGAT/PEMBANDING TERHITUNG SEJAK AMAR PUTUSAN DIJATUHKAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 7. MENYATAKAN GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN PENGEMBALIAN HARTA BAWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 8. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.415.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 495/Pdt.G/2022/PA.Wt tanggal 8 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:1. Menyatakan Tergugat/Terbanding yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat/Terbanding (TERBANDING) terhadap Penggugat/Pembanding (PEMBANDING);4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding sebelum Tergugat/Terbanding mengambil Akta Cerai, berupa:4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);4.3. Nafkah terutang (madhiyah) sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);5. Menetapkan Penggugat/Pembanding sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama XXX, perempuan, lahir tanggal 25 September 2011, dan XXX, laki-laki, lahir tanggal 14 September 2014, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat/Terbanding untuk mengunjungi anak-anak tersebut;6. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak (hadhanah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat/Pembanding terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menyatakan gugatan pembagian harta bersama dan pengembalian harta bawaan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);8. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2022/PA.Wt
Banding : 2/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Statistik19980