- Menyatakan Terdakwa PETRUS DJOKO PURNOMO Alias BENGKONG Bin Alm IGNATIUS GONO PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa PETRUS DJOKO PURNOMO Alias BENGKONG Bin Alm IGNATIUS GONO PURNOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu berat bersih sebesar 3,09473 gram dan setelah disisihkan untuk uji di Labfor Polda Jateng, sisa labfor berat bersihnya 3,09026 gram.
- 1 (satu) tube yang berisi urine.
- 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu berat bersihnya sebesar 0,28291 gram setelah disisihkan untuk uji di Labfor Polda Jateng, sisa labfor berat bersihnya 0,27867 gram.
- 1 (Satu) buah HP Merk XIAOMI 71 warna hitam beserta Nomor SIM Card 081229040836
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (limaribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Saksi Kiky Aria Permana Alias Darmin Bin Harsanto (Penuntutan dilakukan terpisah) Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 583/Pid.Sus/2022/PT SMG
Kasasi : 1558 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik927