- MENYATAKAN TERDAKWA PETRUS DJOKO PURNOMO ALIAS BENGKONG BIN ALM IGNATIUS GONO PURNOMO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PETRUS DJOKO PURNOMO ALIAS BENGKONG BIN ALM IGNATIUS GONO PURNOMO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 7 (TUJUH) PAKET SABU BERAT BERSIH SEBESAR 3,09473 GRAM DAN SETELAH DISISIHKAN UNTUK UJI DI LABFOR POLDA JATENG, SISA LABFOR BERAT BERSIHNYA 3,09026 GRAM.
- 1 (SATU) TUBE YANG BERISI URINE.
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL SABU BERAT BERSIHNYA SEBESAR 0,28291 GRAM SETELAH DISISIHKAN UNTUK UJI DI LABFOR POLDA JATENG, SISA LABFOR BERAT BERSIHNYA 0,27867 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH HP MERK XIAOMI 71 WARNA HITAM BESERTA NOMOR SIM CARD 081229040836
- Menyatakan Terdakwa PETRUS DJOKO PURNOMO Alias BENGKONG Bin Alm IGNATIUS GONO PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS DJOKO PURNOMO Alias BENGKONG Bin Alm IGNATIUS GONO PURNOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu berat bersih sebesar 3,09473 gram dan setelah disisihkan untuk uji di Labfor Polda Jateng, sisa labfor berat bersihnya 3,09026 gram.
- 1 (satu) tube yang berisi urine.
- 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu berat bersihnya sebesar 0,28291 gram setelah disisihkan untuk uji di Labfor Polda Jateng, sisa labfor berat bersihnya 0,27867 gram.
- 1 (Satu) buah HP Merk XIAOMI 71 warna hitam beserta Nomor SIM Card 081229040836
Putusan PT SEMARANG Nomor 583/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Shari Djatmiko |
Hakim Anggota | Purwanto, Brwinarto |
Panitera | Hj.yulia Sa`adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN NOMOR 93/PID.SUS/2022/PN WNG TANGGAL 8 NOPEMBER 2022 SEPANJANG PENAMBAHAN AMAR TENTANG PERINTAH SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SAKSI KIKY ARIA PERMANA ALIAS DARMIN BIN HARSANTO (PENUNTUTAN DILAKUKAN TERPISAH). DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Wng tanggal 8 Nopember 2022 sepanjang penambahan amar tentang perintah supaya Terdakwa tetap ditahan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Saksi Kiky Aria Permana Alias Darmin Bin Harsanto (Penuntutan dilakukan terpisah). Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 583/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 583/Pid.Sus/2022/PT SMG
Kasasi : 1558 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik13721