- Menyatakan Terdakwa Rusmani als Ros als Buk Roy Binti Alm. Bustami, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmani als Ros als Buk Roy Binti Alm. Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp3.460.000.000 (tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipa paralon;
- 1 (satu) buah tas handphone samsung hitam warna hitam;
- 8 (delapan) lembar plastik bening ukuran ;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam
Putusan PN DUMAI Nomor 250/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 455 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 250/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik13411