- Menyatakan Terdakwa Budi Antoni Bin Burhannudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Hitam garis ? garis putih.
- 1 (satu) Potong Celana Panjang warna hitam.
- 1 (satu) Potong BH Warna Hitam.
- 1 (satu) Potong Celana Dalam Warna Putih.
- 1 (satu) Potong Sweater warna Cokelat bertuliskan THE DREAMER.
- 1 (satu) Potong Celana Panjang warna Putih.
- 1 (satu) potong celana sot warna hitam.
- 1 (satu) potong BH Warna HIjau.
- 1 (satu) Potong celana dalam warna Putih.
- 1 (satu) buah Cinvin warna Silver.
- 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Inova warna Putih BE 1759 EH.
Putusan PN KALIANDA Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Ageng Djohar, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Irwansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban AYU WAHIDIYA NINGSIH Binti PONIMIN; Dikembalikan Kepada Terdakwa BUDI ANTONI BIN BURHANNUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2022/PN Kla
Kasasi : 1750 K/Pid.Sus/2023
Banding : 200/PID.SUS/2022/PT.TJK
Statistik192