- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Pewaris bernama Moh. Romli bin Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2020;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Moh. Romli bin Hasyim adalah sebagai berikut:
- Holifah (Tergugat)
- Tiga orang anak perempuan masing-masing:
- Rita Suhartatik (Penggugat I)
- Evi Kurniati (Penggugat II)
- Rina Tri Puspita Sari (Penggugat III)
- Menetapkan Harta Warisan Almarhum H. Moh. Romli (Pewaris) adalah sebagai berikut:
- Setengah bagian dari harta bersama Pewaris dengan Tergugat berupa Objek Sengketa II bangunan rumah tingkat (2 lantai) tersebut berdiri diatas tanah SHM No. 498 Desa Padelegen Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dengan luas bangunan 174.81 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : jalan Desa.
- Sebelah Timur : Tanah Sittiyah
- Sebelah Selatan : Tanah B. Azis
- Sebelah Barat : Tanah B. Muni?ah
- Setengah bagian dari harta bersama Pewaris dengan Tergugat berupa Objek sengketa III merupakan harta tidak bergerak berupa Toko peracangan dan Pom Mini dan ditemukan luas Toko 3,5 x 7,8 m = 27,3 m2 di Dsn. Laok Tambak, Ds. Padelegan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, dengan batas-batas;
- Sebelah utara : Jalan DPU dan tanah Pengairan.
- Sebelah Timur : Tanah Mesjid, tanah pengairan
- Sebelah Selatan : Tanah Monigar H. Damanhuri
- Sebelah Barat : Tanah percaton dan tanah Mukti
- Setengah bagian dari harta bersama Pewaris dengan Tergugat berupa Obyek sengketa V yakni harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah sawah dengan SHM No. 550/Pademawu Barat atas nama Holifah, seluas 1.127 m2, terletak di Ds. Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan;
- Objek sengketa VIII harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 103, sesuai gambar situasi tanggal 29-05-1993, seluas 44.660 m2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas;
- Sebelah utara : Tanah Hasinah B. Supia.
- Sebelah Timur : Tanah P. Parto
- Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Hariyah
- Sebelah Barat : Tanah dan rumah Samsito
- Obyek sengketa IX merupakan harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1275, sesuai surat ukur tanggal 06-12-2006, seluas 18.835 m2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas;
- Sebelah utara : Tanah K. Sallim P. Da?i.
- Sebelah Timur : Tanah P. Nito
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tidak tahu
- Obyek sengketa X merupakan harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1274, sesuai surat ukur tanggal 06-12-2006, seluas 10.257 m2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah Safenni.
- Sebelah Timur : jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah H. Abd. Rahman
- Sebelah Barat : Tanah B. Aliyah
- Menetapkan nilai dari bangunan objek sengketa sebagaimana dictum angka 4.1 di atas senilai Rp434.240.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menetapkan nilai dari bangunan objek sengketa sebagaimana dictum angka 4.2 di atas senilai Rp35.880.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menetapkan bagian dari ahli waris dari Almarhumah Moh. Romli bin Hasyim adalah sebagai berikut:
- Holifah (Tergugat) : 3/24 bagian
- Tiga orang anak perempuan masing-masing:
- Rita Suhartatik (Penggugat I) : 7/24 bagian
- Evi Kurniati (Penggugat II) : 7/24 bagian
- Rina Tri Puspita Sari (Penggugat III) : 7/24 bagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat berhak atas Harta Warisan Almarhum H. Moh. Romli;
- Menyatakan wasiat Pewaris Almarhum H. Moh. Romli kepada Tergugat cacat yuridis;
- Menyatakan Akta Wasiat Nomor 57 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris R. Ahmad Ramali, S.H. tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan hutang pewaris berupa:
- Bank BRI Unit Terminal Pamekasan sebesar Rp228.257.001,-;
- Bank Mandiri Cabang Pamekasan sebesar Rp25.306.292.46,-;
- Pegadaian Cabang/Unit CPS Jokotole Pamekasan sebesar Rp85.574.600,-;
- Kekurangan pembelian tanah tambak di Dsn. Mangunan, Desa. Pademawu Timur, Kec, Pademawu, Kab, Pamekasan sejumlah Rp325.000.000,-;
- Nur sebesar Rp21.000.000,-;
- B. Azis sebesar Rp15.000.000,-;
- Kadir sebesar Rp10.000.000,-;
- Sukirman sebesar Rp20.000.000,- dan Rp25.000.000,-;
- Ahmad sebesar Rp2.000.000,-;
- Samik sebesar Rp9.000.000,-;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk mebagi harta warisan harta warisan sebagamina diktum nomor 4 sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum nomor 7 setelah melunasi hutang-hutang pewaris sebagaimana diktum nomor 11;
- Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat obyek sengketa V yakni harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah sawah dengan SHM No. 550/Pademawu Barat atas nama Holifah, seluas 1.127 m2, terletak di Ds. Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan mengandung cacat yuridis, sehingga Sertifikat atas nama Holifah tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tidak diterima gugatan Para Penggugat untuk selain dan atau selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.120.000,00 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 385/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isyhad Wira Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail, I.br Hakim Anggota Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi Tergugat: Dalam Pokok Perkara: Total Rp766.137.893,46,- |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Banding : 517/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik11321