Putusan PTA SURABAYA Nomor 517/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 517/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | Sulhan, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 385/Pdt.G/ 2022/PA.Pmk tanggal 10 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi Tergugat:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Pewaris bernama H. Moh. Romli bin Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2020;3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Moh. Romli bin Hasyim adalah sebagai berikut:3.1. Holifah (Tergugat); 3.2. Tiga orang anak perempuan masing-masing:- Rita Suhartatik (Penggugat I); - Evi Kurniati (Penggugat II); - Rina Tri Puspita Sari (Penggugat III); 4. Menetapkan Harta Peninggalan almarhum H. Moh. Romli bin Hasyim yang belum dibagi waris, adalah: 4.1. (seperdua) bagian dari harta bersama Pewaris dengan Tergugat, yakni obyek sengketa V berupa sebidang tanah sawah dengan SHM Nomor 550/Pademawu Barat atas nama Holifah, seluas 1.127 meter persegi, terletak di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan;4.2. (seperdua) bagian dari harta bersama Pewaris dengan almarhumah Hj. Siti Nuraini binti Sayali, yakni objek sengketa VIII berupa sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 103, sesuai gambar situasi tanggal 29 Mei 1993, seluas 44.660 meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Hasinah B. Supia;- Sebelah Timur : Tanah P. Parto;- Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Hariyah;- Sebelah Barat : Tanah dan rumah Samsito;4.3. (seperdua) bagian dari harta bersama Pewaris dengan almarhumah Hj. Siti Nuraini binti Sayali, yakni obyek sengketa IX berupa sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1275, sesuai surat ukur tanggal 6 Desember 2006, seluas 18.835 meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah K. Sallim P. Da?i;- Sebelah Timur : Tanah P. Nito;- Sebelah Selatan : Jalan;- Sebelah Barat : Tidak tahu;4.4. (seperdua) bagian dari harta bersama Pewaris dengan almarhumah Hj. Siti Nuraini binti Sayali, yakni obyek sengketa X berupa sebidang tanah tambak garam tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1274, sesuai surat ukur tanggal 6 Desember 2006, seluas 10.257 meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Kecamatan Pademawu, Desa Tanjung, atas nama H. Moh. Romli, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Safenni;- Sebelah Timur : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Tanah H. Abd. Rahman;- Sebelah Barat : Tanah B. Aliyah;5. Menetapkan hutang sejumlah Rp766.137.893,46 (tujuh ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah empat puluh enam sen), adalah hutang bersama Pewaris dengan Tergugat;6. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Moh. Romli bin Hasyim adalah sebagai berikut:6.1. Holifah (Tergugat) : 9/57 bagian;6.2. Tiga orang anak perempuan masing-masing:- Rita Suhartatik (Penggugat I) : 16/57 bagian;- Evi Kurniati (Penggugat II) : 16/57 bagian; - Rina Tri Puspita Sari (Penggugat III) : 16/57 bagian;7. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 57 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris R. Ahmad Ramali, S.H. tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan sebagaimana diktum angka 4 sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6;9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa hak dan bagian Para Penggugat dalam keadaan kosong, bilamana tidak dapat dilaksanakan, maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6;10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk melunasi (seperdua) hutang bersama sebagaimana diktum angka 5, yaitu sejumlah Rp383.068.946,73 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah tujuh puluh tiga sen) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6;11. Menolak petitum angka 5 dan objek sengketa VI; 12. Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.120.000,00 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Banding : 517/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik14921