Putusan PA KAB MALANG Nomor 5536/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 5536/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Kasyim, Br Hakim Anggota Maksum |
Panitera | Panitera Pengganti: Umar Tajudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat selama dalam ikatan perkawinan telah memperoleh harta bersama (gono gini) berupa : 2.1. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Abdul Mukti RT 005, RW 002, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, (dibelakang objek sengketa I), dengan ukuran Panjang : 10,90 m, dan lebarnya : 7,70 m, sehingga Luasnya 83,93 m, yang di Desa terkenal dengan Petok D Nomor : 351, Persil Nomor : 22d, Kelas/Jenis Tanah : D.I/34 dengan batas ? batas yaitu :Utara : Tanah milik Nawi.Selatan : objek sengketa I.(Mistin)Timur : Tanah milik Karminah.Barat : Tanah milik Rahman Aji. 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka harta tersebut dijual di muka umum atau dilelang dan dari hasil penjualan lelang dibadi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.605.000,00 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5536/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 502/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik996