Putusan PTA SURABAYA Nomor 502/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 502/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | — |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, Akhmad Abul Hadi |
Panitera | Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5536/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg tanggal 14 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah:Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Abdul Mukti RT.005, RW.002 Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan ukuran panjang 13,40 m, dan lebar 7,70 m sehingga luas tanah 103,18 m, tercatat dalam Buku Petok D/Leter C Nomor 1591, Persil Nomor 22d, Blok D.I/34, dengan batas-batas, yaitu:? Utara = Tanah obyek sengketa II;? Timur = Tanah milik Karminah;? Selatan = Jalan kampung;? Barat = Tanah milik Rahman Aji. 2.2. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Abdul Mukti RT.005, RW.002 Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan ukuran panjang 10,90 m, dan lebar 7,70 m sehingga luas tanah 83,93 m, tercatat dalam Buku Petok D/ Leter C Nomor 351, Persil Nomor 22d, Blok D.I/34, dengan batas-batas, yaitu:? Utara = Tanah milik Nawi;? Timur = Tanah milik Karminah;? Selatan = Obyek sengketa I;? Barat = Tanah milik Rahman Aji.Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana amar putusan nomor 2 (dua) di atas sesuai bagian masing-masing, dan menyerahkan bagian Penggugat sesuai amar putusan nomor 3 (tiga) di atas, apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara padda tingkat pertama sejumlah Rp.1.605.000,00 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah);I. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5536/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 502/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik854