- Menyatakan terdakwa NAUFAL SHIDIQ BIN IRWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NAUFAL SHIDIQ BIN IRWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna biru muda;
- Uang tunai sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1170 K/Pid.Sus/2023
Banding : 273/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 163/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik542