- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 163/PID.SUS/2022/PN SKW TANGGAL 14 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA NAUFAL SHIDIQ BIN IRWAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH M ELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,61 (NOL KOMA ENAM PULUH SATU) GRAM DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE WARNA BIRU MUDA, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH), DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa NAUFAL SHIDIQ Bin IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah m elakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna biru muda, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 273/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 273/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Brpransis Sinaga |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEBESAR RP5.000,00-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp5.000,00-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1170 K/Pid.Sus/2023
Banding : 273/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 163/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik703