- Menyatakan Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 2 (dua) Bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bendel (Copy legalisir) Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2004.
- 1 bendel (Copy legalisir) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2004.
- 1 bendel (Copy legalisir) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2005.
- 1 bendel (Copy legalisir) Revisi Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2005.
- 1 bendel Perda Kota Gorontalo Nomor 15 tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2004.
- 1 bendel Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 1 tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2004.
- 1 bendel Perda Kota Gorontalo Nomor 1 tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005.
- 1 bendel Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005.
- 1 bendel Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005.
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. SPM 492/BP/BT/2004 tanggal 19 April 2004 beserta lampirannya.
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor 1078/BP/BT/2004 tanggal 12 Juli 2004 beserta lampirannya.
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 3808/BP/BT/2005 tanggal 26 Desember 2005 beserta lampirannya.
- Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 3809/BP/BT/2005 tanggal 26 Desember 2005 beserta lampirannya.
- 1 bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pekerjaan Perencanaan No. 050/05/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Pebruari 2004.
- 1 bendel Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 050/40/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Pebruari 2004 Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Prof.Dr. Hi. Aloei Saboe Kota Gorontalo.
- 1 bendel Kontrak / Copy Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD TA 2004 pekerjaan Pengadaan Pembuatan / pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD No. 050/56/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Maret 2004.
- 1 bendel Amandemen Nomor : 050/72/RSU/AMANDEMEN/2004 tanggal 11 Juni 2004 Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Gorontalo pekerjaan Pembuatan / pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD
- 1 bendel Amandemen II Nomor : 050/75/RSU/AMANDEMEN/2004 tanggal 9 Agustus 2004 atas Kontrak No. 050/56/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Maret 2004, Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Gororontalo , Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD.
- 1 bendel Daftar absensi peserta pelatihan sistem informasi manajemen rumah sakit tanggal 15 Mei 2004 ? 24 Mei 2004.
- 1 bendel Daftar Absensi peserta pelatihan teknisi Sistem Informasi Manajen Rumah Sakit.
- Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020/BP-RSUD/43/2004 tanggal 4 Juni 2004 serta lampirannya.
- Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 020/BP-RSUD/43/2004 tanggal 4 Juni 2004 serta lampirannya.
- Surat dari CV Limas Konsultan kepada Pemimpin Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Prof. Dr. Hi.Aloei Saboe Kota Gorontalo No.31/LMK/SRT/IX/2004 tanggal 09 September 2004 perihal evaluasi pekerjaan.
- Surat dari PT. Bravo Tiakara Minkaindo kepada Pemimpin Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Prof. Dr. Hi.Aloei Saboe TA 2004 Kota Gorontalo No.007/BTM/SL/XI/2004 tanggal 1 Nopember 2004, perihal Surat Laporan.
- Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020/BP-RSUD/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005 serta lampirannya.
- Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 020/BP-RSUD/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005 serta lampirannya.
- Tanda Terima Barang tanggal 1 Agustus 2005.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Priyo Pujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Kasasi : 1242 K/Pid.Sus/2023
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO
Statistik17021