Putusan PT GORONTALO Nomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO |
|
Nomor | 13/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisfajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Any Hindriatny, Brsuhandi |
Panitera | Rosdiana Karim Tolinggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2022/PN GTO, TANGGAL 24 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA IR. HI. SJAHRUL BOTUTIHE TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IR. HI. SJAHRUL BOTUTIHE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA IR. HI. SJAHRUL BOTUTIHE UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN. 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA IR. HI. SJAHRUL BOTUTIHE DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA IR. HI. SJAHRUL BOTUTIHE TETAP DITAHAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 1 BENDEL (COPY LEGALISIR) RENCANA ANGGARAN SATUAN KERJA (RASK) RSUD PROF. DR. ALOEI SABOE KOTA GORONTAO TA. 2004. 2. 1 BENDEL (COPY LEGALISIR) DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK) RSUD PROF. DR. ALOEI SABOE KOTA GORONTAO TA. 2004. 3. 1 BENDEL (COPY LEGALISIR) DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK) RSUD PROF. DR. ALOEI SABOE KOTA GORONTAO TA. 2005. 4. 1 BENDEL (COPY LEGALISIR) REVISI DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK) RSUD PROF. DR. ALOEI SABOE KOTA GORONTAO TA. 2005. 5. 1 BENDEL PERDA KOTA GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2004. 6. 1 BENDEL KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2004. 7. 1 BENDEL PERDA KOTA GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2005. 8. 1 BENDEL PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2005. 9. 1 BENDEL PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2005. 10. SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG (SPMU) NO. SPM 492/BP/BT/2004 TANGGAL 19 APRIL 2004 BESERTA LAMPIRANNYA. 11. SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG (SPMU) NOMOR 1078/BP/BT/2004 TANGGAL 12 JULI 2004 BESERTA LAMPIRANNYA. 12. SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG (SPMU) NOMOR: 3808/BP/BT/2005 TANGGAL 26 DESEMBER 2005 BESERTA LAMPIRANNYA. 13. SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG (SPMU) NOMOR: 3809/BP/BT/2005 TANGGAL 26 DESEMBER 2005 BESERTA LAMPIRANNYA. 14. 1 BENDEL SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN PEKERJAAN PERENCANAAN NO. 050/05/RSU/SPP/2004 TANGGAL 19 PEBRUARI 2004. 15. 1 BENDEL SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PENGAWASAN NOMOR: 050/40 /RSU/SPP/2004 TANGGAL 19 PEBRUARI 2004 PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM PROF.DR. HI. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO. 16. 1 BENDEL KONTRAK/COPY PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RSUD TA 2004 PEKERJAAN PENGADAAN PEMBUATAN/PEMASANGAN SISTEM JARINGAN MANAGEMENT KOMPUTER RSUD NO. 050/56/RSU/SPP/2004 TANGGAL 19 MARET 2004. 17. 1 BENDEL AMANDEMEN NOMOR 050/72/RSU/AMANDEMEN/2004 TANGGAL 11 JUNI 2004 PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RSUD KOTA GORONTALO PEKERJAAN PEMBUATAN/PEMASANGAN SISTEM JARINGAN MANAGEMENT KOMPUTER RSUD 18. 1 BENDEL AMANDEMEN II NOMOR : 050/75/RSU/AMANDEMEN/2004 TANGGAL 9 AGUSTUS 2004 ATAS KONTRAK NO. 050/56/RSU/SPP/2004 TANGGAL 19 MARET 2004, PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RSUD KOTA GORORONTALO , PEKERJAAN PENGADAAN PEMBUATAN / PEMASANGAN SISTEM JARINGAN MANAGEMENT KOMPUTER RSUD. 19. 1 BENDEL DAFTAR ABSENSI PESERTA PELATIHAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT TANGGAL 15 MEI 2004 24 MEI 2004. 20. 1 BENDEL DAFTAR ABSENSI PESERTA PELATIHAN TEKNISI SISTEM INFORMASI MANAJEN RUMAH SAKIT. 21. BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NO. 020/BP-RSUD/43/2004 TANGGAL 4 JUNI 2004 SERTA LAMPIRANNYA. 22. BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG NOMOR : 020/BP-RSUD/43/2004 TANGGAL 4 JUNI 2004 SERTA LAMPIRANNYA. 23. SURAT DARI CV LIMAS KONSULTAN KEPADA PEMIMPIN KEGIATAN PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RSUD PROF. DR. HI.ALOEI SABOE KOTA GORONTALO NO.31/LMK/SRT/IX/2004 TANGGAL 09 SEPTEMBER 2004 PERIHAL EVALUASI PEKERJAAN. 24. SURAT DARI PT. BRAVO TIAKARA MINKAINDO KEPADA PEMIMPIN KEGIATAN PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN RSUD PROF. DR. HI.ALOEI SABOE TA 2004 KOTA GORONTALO NO.007/BTM/SL/XI/2004 TANGGAL 1 NOPEMBER 2004, PERIHAL SURAT LAPORAN. 25. BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NO. 020/BP-RSUD/VIII/2005 TANGGAL 1 AGUSTUS 2005 SERTA LAMPIRANNYA. 26. BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG NOMOR : 020/BP-RSUD/VIII/2005 TANGGAL 1 AGUSTUS 2005 SERTA LAMPIRANNYA. 27. TANDA TERIMA BARANG TANGGAL 1 AGUSTUS 2005. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto, tanggal 24 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa Ir. Hi. SJAHRUL BOTUTIHE tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 bendel (Copy legalisir) Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2004. 2. 1 bendel (Copy legalisir) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2004. 3. 1 bendel (Copy legalisir) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2005. 4. 1 bendel (Copy legalisir) Revisi Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontao TA. 2005. 5. 1 bendel Perda Kota Gorontalo Nomor 15 tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2004. 6. 1 bendel Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 1 tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2004. 7. 1 bendel Perda Kota Gorontalo Nomor 1 tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005. 8. 1 bendel Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005. 9. 1 bendel Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2005. 10. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. SPM 492/BP/BT/2004 tanggal 19 April 2004 beserta lampirannya. 11. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor 1078/BP/BT/2004 tanggal 12 Juli 2004 beserta lampirannya. 12. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor: 3808/BP/BT/2005 tanggal 26 Desember 2005 beserta lampirannya. 13. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor: 3809/BP/BT/2005 tanggal 26 Desember 2005 beserta lampirannya. 14. 1 bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pekerjaan Perencanaan No. 050/05/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Pebruari 2004. 15. 1 bendel Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor: 050/40 /RSU/SPP/2004 tanggal 19 Pebruari 2004 Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Prof.Dr. Hi. Aloei Saboe Kota Gorontalo. 16. 1 bendel Kontrak/Copy Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD TA 2004 pekerjaan Pengadaan Pembuatan/pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD No. 050/56/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Maret 2004. 17. 1 bendel Amandemen Nomor 050/72/RSU/AMANDEMEN/2004 tanggal 11 Juni 2004 Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Gorontalo pekerjaan Pembuatan/pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD 18. 1 bendel Amandemen II Nomor : 050/75/RSU/AMANDEMEN/2004 tanggal 9 Agustus 2004 atas Kontrak No. 050/56/RSU/SPP/2004 tanggal 19 Maret 2004, Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Gororontalo , Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / pemasangan sistem jaringan management komputer RSUD. 19. 1 bendel Daftar absensi peserta pelatihan sistem informasi manajemen rumah sakit tanggal 15 Mei 2004 ? 24 Mei 2004. 20. 1 bendel Daftar Absensi peserta pelatihan teknisi Sistem Informasi Manajen Rumah Sakit. 21. Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020/BP-RSUD/43/2004 tanggal 4 Juni 2004 serta lampirannya. 22. Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 020/BP-RSUD/43/2004 tanggal 4 Juni 2004 serta lampirannya. 23. Surat dari CV Limas Konsultan kepada Pemimpin Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Prof. Dr. Hi.Aloei Saboe Kota Gorontalo No.31/LMK/SRT/IX/2004 tanggal 09 September 2004 perihal evaluasi pekerjaan. 24. Surat dari PT. Bravo Tiakara Minkaindo kepada Pemimpin Kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Prof. Dr. Hi.Aloei Saboe TA 2004 Kota Gorontalo No.007/BTM/SL/XI/2004 tanggal 1 Nopember 2004, perihal Surat Laporan. 25. Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 020/BP-RSUD/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005 serta lampirannya. 26. Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 020/BP-RSUD/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005 serta lampirannya. 27. Tanda Terima Barang tanggal 1 Agustus 2005. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS-TPK/2022/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS-TPK/2022/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Kasasi : 1242 K/Pid.Sus/2023
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO
Statistik16548