Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Yanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MenyatakanTerdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, S.TP tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 1 (satu) bendel Fotocopy Nomor 539/00478 Prihal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Temanggung Tahun 2021 Tetap dilampirkan dalam berkas. 1 (satu) bendel Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 0020003530754 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung Dikembalikan ke Perumda Aneka Usaha melalaui Saksi ARLIYA FITRIYANI Uang tunai sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa Mohammad Zakiya sebagai pengembalian kerugian keuangan negara Dikembalikan kepada Kas Pemerintah daerah Kabupaten Temanggung. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 446 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Banding : 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Statistik16141