Putusan PN KOLAKA Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Kka |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi -Menolak tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi -Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan sah demi hukum tanah sengketa sebidang tanahtambak (empang), dengan luas 3.836 M2(tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1416, tanggal 19 April 2014 atas nama Sitti Saleha (Nenek Penggugat) dengan Surat Ukur Nomor 99/Kolakaasi/2015 yang berada di Jalan Pantai Burung-Burung, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah milik Para Penggugat; 3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4.Menyatakan menurut hukum segala bentuk perpindahan pengalihan antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVatau orang lain yang mendapat hak darinya adalah tidak sah secara hukum; 5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas sebidang tanahtambak (empang), dengan luas 3.836 M2(tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1416, tanggal 19 April 2014 atas nama Sitti Saleha (Nenek Penggugat) dengan Surat Ukur Nomor 99/Kolakaasi/2015 yang berada di Jalan Pantai Burung-Burung, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; 6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini; 7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8.Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp4.219.000,00 (empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PDT/2022/PT KDI
Kasasi : 2354 K/Pdt/2023
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Kka
Statistik15918