- :
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA, NOMOR: 25/PDT G/2022/PN KKA, TANGGAL 21 NOPEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN PARA PENGGUGAT PADA AMAR PUTUSAN POIN 1 DAN POIN 2 MENJADI PENGGUGAT YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM TANAH SENGKETA SEBIDANG TANAH TAMBAK (EMPANG) DENGAN LUAS 3.836 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) BERDASASRKAN SETIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1416, TANGGAL 19 APRIL 2014 ATAS NAMA HJ. SITTI SALEHA (NENEK PENGGUGAT) DENGAN SURAT UKUR NOMOR 99/KOLAKAASI/2015 YANG BERADA DIJALAN PANTAI BURUNG-BURUNG, KELURAHAN KOLAKAASI, KECAMATAN LATAMBAGA, KABUPATEN KOLAKA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA ADALAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATANKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDDAAD);
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SEGALA BENTUK PERPINDAHAN PENGALIHAN ANTARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV ATAU ORANG LAIN YANG MENDAPAT HAK DARINYA ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENGHENTIKAN SEGALA AKTIFITAS DIATAS SEBIDANG TANAH TAMBAK (EMPANG) DENGAN LUAS 3.836 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) BERDASARKAN SETIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1416, TANGGAL 19 APRIL 2014 ATAS NAMA SITTI SALEHA (NENEK PENGGUGAT) DENGAN SURAT UKUR NOMOR 99/KOLAKAASI/2015 YANG BERADA DIJALAN PANTAI BURUNG-BURUNG, KELURAHAN KOLAKAASI, KECAMATAN LATAMBAGA, KABUPATEN KOLAKA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN BILA MANA LALAI MENJALANKAN PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,-00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor: 25/Pdt G/2022/PN Kka, tanggal 21 Nopember 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai penyebutan para Penggugat pada amar putusan poin 1 dan poin 2 menjadi Penggugat yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum tanah sengketa sebidang tanah tambak (empang) dengan luas 3.836 M2 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasasrkan setifikat Hak Milik Nomor 1416, tanggal 19 April 2014 atas nama Hj. sitti Saleha (nenek Penggugat) dengan surat ukur nomor 99/Kolakaasi/2015 yang berada dijalan pantai burung-burung, kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah milik Penggugat;
- Menyatankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigeddaad);
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk perpindahan pengalihan antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau orang lain yang mendapat hak darinya adalah tidak sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas sebidang tanah tambak (empang) dengan luas 3.836 M2 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan setifikat Hak Milik Nomor 1416, tanggal 19 April 2014 atas nama sitti Saleha (nenek Penggugat) dengan surat ukur nomor 99/Kolakaasi/2015 yang berada dijalan pantai burung-burung, kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 123/PDT/2022/PT KDI |
|
Nomor | 123/PDT/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Mulyadi, M.hbrh. Slamet Riadi |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PDT/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 123/PDT/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PDT/2022/PT KDI
Kasasi : 2354 K/Pdt/2023
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Kka
Statistik10335