- Menyatakan TerdakwaFirdaus Alias Suri Bin Muh. Saing, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaanalternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut,oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak tempat rokok warna merah
- 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening
- 1 (satu) batang pirex kaca
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru dengan no.sim card 081340446305
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna putih dengan no.Sim card 082193163702
Putusan PN WATAMPONE Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianti Muhidin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Murdian Ekawati, Hakim Anggota Ibnu Rusydi |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1444 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 858/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik592