- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kera 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesauai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Instirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.1.886.200.000,- (satu milyar delapan ratus juta delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
Putusan PN MEDAN Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 188/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluhribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 188/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik648