- Menyatakan Terdakwa FATHUR ROHMAN als PAT BIN LIK DJOHARItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli,NarkotikaGolongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa FATHUR ROHMAN als PAT BIN LIK DJOHARIdengan pidana penjara selama7(tujuh) tahunserta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima ) gram dan berat bersih +0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam dengan imei : 357053900441245, nosim card : 08970017334;
- 1 (satu) buah jaket warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 474/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik231