Putusan PTA MAKASSAR Nomor 142/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Mukhtar |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg, tanggal 1 September 2021 Miladiah bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal 1444 Hijriah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut:A. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Almarhumah Hj. Cembeng meninggal dunia pada tanggal 21 September 2016; 3. Menyatakan ahli waris Almarhumah Hj. Cembeng adalah :3.1. Mas?ud bin P. Maddu, anak kandung;3.2. Sulaeman bin P. Maddu, anak kandung (Penggugat);3.3. Ambo Makka bin P. Maddu, anak kandung (Tergugat I);3.4. Muhammad Tang bin P.Maddu, anak kandung (Tergugat II);3.5. Mustain, ST bin P. Maddu, anak kandung (Tergugat III);3.6. Hj. Ummi Hayati, S.Ag binti P. Maddu, anak kandung (Tergugat IV); 4. Menyatakan bahwa Almarhum Mas?ud bin P. Maddu meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2016 5. Menyatakan ahli waris Mas?ud bin P. Maddu adalah : 5.1. Herawati binti Dg. Mapata, istri (Turut Tergugat); 5.2. Sulaeman bin P. Maddu, saudara kandung (Penggugat); 5.3. Ambo Makka bin P. Maddu, saudara kandung (Tergugat I); 5.4. Muhammad Tang bin P. Maddu, saudara kandung (Tergugat II); 5.5. Mustain S.T., bin P. Maddu, saudara kandung (Tergugat III); 5.6. Hj.Ummi Hayati binti P.Maddu, saudara kandung (Tergugat IV); 6. Menetapkan bahwa harta waris Almarhumah Hj. Cembeng berupa : 6.1. Obyek Sengketa (1) berupa 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas 3.855 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : sawah Garapan Arsyad. - Sebelah Timur : Saluran dan sawah H. Lagu- Sebelah Selatan : Sawah Magga.- Sebelah Barat : sawah Tassakka dan H. Labang 6.2. Obyek Sengketa (2) berupa 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas 3.466 meter persegi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Haddade. - Sebelah Timur : sawah Magga dan saluran air.- Sebelah Selatan : sawah Ahmad.- Sebelah Barat : sawah Sabi6.3. Obyek Sengketa (3) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas 4.445 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Garapan Ahmad. - Sebelah Timur : saluran air. - Sebelah Selatan : dahulu sawah Ambo Giling.- Sebelah Barat : sawah Labata6.4. Obyek Sengketa (4) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas 3.679 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : saluran air.- Sebelah Timur : sawah P. Lakko.- Sebelah Selatan : sawah garapan Arsyad.- Sebelah Barat : saluran air6.5. Obyek Sengketa (5) berupa 2 (dua) Petak sawah seluas 2.249 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Getta/H. Mahmud- Sebelah Timur : saluran air.- Sebelah Selatan : sawah Getta.- Sebelah Barat : sawah Getta6.6. Obyek Sengketa (6) berupa 2 (dua) petak sawah seluas 3.147 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah kebun H. Laingki. - Sebelah Timur : Jalan Tani. - Sebelah Selatan : sawah Lakuse- Sebelah Barat : sawah dan kebun H. Madong6.7. Obyek Sengketa (7) berupa 1 (satu) petak sawah seluas 3552,6 meter persegi terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah Majide. - Sebelah Timur : sawah Bintang/Abbas - Sebelah Selatan : sawah Renta/Anjen- Sebelah Barat : saluran air6.8. Obyek Sengketa (8) berupa sebidang tanah Perumahan dalam keadaan kosong seluas 300 meter persegi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Lorong. - Sebelah Timur : tanah perumahan Karatte- Sebelah Selatan : tanah perumahan Dg Mile.- Sebelah Barat : tanah perumahan Mambi6.9. Obyek Sengketa (9) berupa sebidang tanah perumahan seluas 685,08 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Parepare Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : rumah Sabaruddin;- Sebelah Timur : rumah Dg. Ngile;- Sebelah Selatan : rumah Unru;- Sebelah Barat, Jl. Poros Sengkang ? Parepare6.10. Obyek Sengketa (10) berupa sebidang tanah perumahan seluas 330,75 meter persegi terletak di Jl. Poros Sengkang-Parepare, Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.- Sebelah Timur : rumah Muse.- Sebelah Selatan : saluran air.- Sebelah Barat : bekas tanah milik Hj.Cembeng yang dihibahkan kepada Madyang6.11. Obyek Sengketa (11) berupa sebidang tanah perumahan seluas 294 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Pare-Pare, Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.- Sebelah Timur : bekas tanah milik Hj. Cembeng yang dihibahkan kepada Madyang.- Sebelah Selatan : saluran air.- Sebelah Barat : saluran air 7. Menetapkan bagian ahli waris tersebut pada amar angka 3 dari harta sebagaimana tersebut pada amar angka 6 (enam) adalah sebagai berikut:7.1. Mas?ud bin P. Maddu memperoleh 2/11 bagian = 72/396 bagian atau18,18%;7.2. Sulaeman bin P. Maddu memperoleh 2/11 bagian = 72/396 bagian atau18,18%;7.3. Ambo Makka bin P. Maddu memperoleh 2/11 bagian = 72/396 bagian atau 18,18%;7.4. Muhammad Tang bin P. Maddu memperoleh 2/11 bagian=72/396 bagian atau 18,18%;7.5. Mustain bin P. Maddu memperoleh 2/11 bagian=72/396 bagian atau 18,18%;7.6. Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu memperoleh 1/11 bagian=36/396 bagian atau 9,10%; 8. Menetapkan bahwa 2/11 bagian = 72/396 bagian atau 18,18%, bagian Almarhum Mas?ud bin P. Maddu sebagaimana tersebut pada amar angka 7.1 (tujuh titik satu) putusan ini adalah harta waris dari Almarhum Mas?ud bin P. Maddu;9. Menetapkan bagian ahli waris sebagaimana tersebut pada amar angka 5 dari harta warisan Almarhum Mas?ud bin P. Maddu sebagaimana tersebut pada amar angka 8 (delapan) adalah sebagai berikut:9.1. Herawati binti Dg. Mapata, istri mendapat 18/396 bagian (4,545%);9.2. Sulaeman bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 12/396 bagian atau 3,03%;9.3. Ambo Makka bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 12/396 bagian atau 3,03%;9.4. Muhammad Tang bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 12/396 bagian atau 3,03%;9.5. Mustain bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 12/396 bagian atau 3,03%;9.6. Hj. Ummi Hayati binti P. Maddu, saudara kandung memperoleh 6/396 bagian atau 1,52%;10. Menetapkan Obyek Sengketa angka 13 adalah harta waris Almarhum Mas?ud bin P. Maddu berupa sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi sawah seluas 5.272 meter persegi terletak di Jalan Poros Sengkang-Parepare Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jl. Poros Sengkang-Parepare.- Sebelah Timur : saluran air.- Sebelah Selatan : saluran air. - Sebelah Barat : tanah H. Kaso dan Yammar 11. Menetapkan bagian ahli waris Mas?ud bin P.Maddu sebagaimana tersebut pada amar angka 5 dari harta waris sebagaimana tersebut pada angka 10 (sepuluh) sebagai berikut :11.1. Herawati binti Dg. Mapata, istri mendapat 1/4 bagian = 9/36 bagian atau 25 %, Sisanya36 bagian ? 9/36 bagian =27/36 bagian (75%), dibagi kepada saudara kandung Mas?ud bin P.Maddu dengan pembagian sebagai berikut: 11.2. Sulaeman bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 2/9 bagian= 6/36 bagian atau 16,666 %; 11.3. Ambo Makka bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 2/9 bagian= 6/36 bagian atau 16,666 %;11.4. Muhammad Tang bin P.Maddu, saudara kandung mendapat 2/9 bagian= 6/36 bagian atau 16,666 %;11.5. Mustain bin P. Maddu, saudara kandung mendapat 2/9 bagian= 6/36 bagian atau 16,666 %;11.6. Hj. Ummi Hayati binti P.Maddu, saudara kandung mendapat 1/9 bagian= 3/36 bagian atau 8,336 %;12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00295 atas obyek sengketa angka 5 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00143 atas obyek sengketa angka 9 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;13. Menghukum Penggugat, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan obyek sengketa atau harta waris sebagaimana tersebut pada amar angka 6 (enam) dan 10 (sepuluh) putusan ini untuk dibagi kepada Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai besar bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada amar angka 7 (tujuh), 9 (sembilan) dan angka 11 (sebelas) putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;14. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;B. DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugati;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Penggugat Konvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat/Tergugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp 6.370.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Menghukum kepada Para Pembanding, Terbanding dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Terbanding, 1/2 kepada Para Pembanding dan Turut Terbanding; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Ag/2023
Banding : 142/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 920/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik14514