- Menyatakan TerdakwaINDRA KESUMA Als INDRA KENZtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang;---------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaINDRA KESUMA Als INDRA KENZoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun,serta denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10(sepuluh) bulan;---
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti yang terdiri atas :-------------------------------------------
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------
Putusan PN TANGERANG Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1240/Pid.Sus/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1240/Pid.Sus/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2029 K/Pid.Sus/2023
Banding : 117/PID.SUS/2022/PT BTN
Pertama : 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik38216823