- Menyatakan Terdakwa Sagita Sukma Susanto alias Santo Bin Kasnoto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram (nol koma satu enam gram);
- 1 (satu) buah Kotak rokok Esse Punc Pop warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam No. Pol KU 2453 SC dengan nomor rangka : MH314D204BK036712, nomor mesin : 14D-.1037035, beserta kuncinya;
Putusan PN MALINAU Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Try Hadisujat Miko Bin Kusni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2022/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 242/PID/2022/PT SMR
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik9221