- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERIMALINAUNOMOR 46/PID.SUS/2022/PN MLN.TANGGAL 15NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAGITA SUKMA SUSANTO ALIAS SANTO BIN KASNOTO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRISEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET/BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,16 GRAM (NOL KOMA SATU ENAM GRAM);
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK ESSE PUNC POP WARNA KUNING;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A3S WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO SOUL WARNA HITAM NO. POL KU 2453 SC DENGAN NOMOR RANGKA: MH314D204BK036712, NOMOR MESIN: 14D-.1037035, BESERTA KUNCINYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan NegeriMalinauNomor 46/Pid.Sus/2022/PN Mln.tanggal 15November 2022 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Terdakwa Sagita Sukma Susanto alias Santo Bin Kasnoto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram (nol koma satu enam gram);
- 1 (satu) buah Kotak rokok Esse Punc Pop warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam No. Pol KU 2453 SC dengan nomor rangka: MH314D204BK036712, nomor mesin: 14D-.1037035, beserta kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 242/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 242/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Brpurnomo Amin Tjahjo, Partahi Tulus Hutapea |
Panitera | Ferry Nita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TRY HADISUJAT MIKO BIN KUSNI; DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA PADA HARI SENIN, TANGGAL 19 DESEMBER 2022 OLEH KAMI: DR. JAMALUDDIN SAMOSIR, S.H.,M.H., HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA SELAKU HAKIM KETUA, PARTAHI TULUS HUTAPEA, S.H., M.H., DAN PURNOMO AMIN TJAHJO, S.H.,M.H., MASING-MASING HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN PADA HARISELASA, TANGGAL 20DESEMBER 2022 OLEH HAKIM KETUA DALAM SIDANG YANG TERBUKA UNTUK UMUM, DENGAN DIDAMPINGI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, SERTA FERRY NITA, S.H. PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT, TANPA DIHADIRI OLEH PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA MAUPUN PENASIHAT HUKUMNYA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Try Hadisujat Miko Bin Kusni; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022 oleh kami: Dr. Jamaluddin Samosir, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda selaku Hakim Ketua, Partahi Tulus Hutapea, S.H., M.H., dan Purnomo Amin Tjahjo, S.H.,M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hariSelasa, tanggal 20Desember 2022 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, serta Ferry Nita, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/PID/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 242/PID/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 242/PID/2022/PT SMR
Kasasi : 1036 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik10522