- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa benda bergerak tersebut di bawah ini:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban bersama berupa pembayaran angsuran hutang pada pihak PT BRI (Persero) Tbk Cabang A.Rivai Palembang, sejumlah Rp.1.974.300 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), masing-masing separuh atau 50 %(lima puluh persen)setiap bulan sejak bulan November 2022 sampai dinyatakan lunas oleh PT.BRI (persero) Tbk Cabang A.Rivai Palembang;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang yang tersebut pada diktum angka 2 (dua) masing-masing separuh atau 50 % (lima puluh persen) kepada pihak PT. BRI (persero) Tbk Cabang A.Rivai Palembang;
- Menyatakan petitum angka 2 (dua) tentang Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 1548/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardanibr Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti Sari Mayadinantyi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Menolak eksepsi Tergugat a.(Satu) unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AVI414F Type 2 SDX (4X2) AT Tahun 2013 warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BG.1799.OK atas nama Yudhistra Cahya; b. 1 (Satu) unit Motor merk Yamaha NMAX Tahun 2010 warna Hitam dengan Nomor Polisi BG.5404.ACF atas nama Pipin Kurniawan. Adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut pada diktum angka 2(dua) masing-masing separuh bagian atau 50% (lima puluh persen); 4. Menghukum Tergugat membagi dua harta tersebut pada diktum angka 2(dua)untuk dibagikankepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan separuhnya (50 %) kepada Penggugat; 5. Menyatakan permohonan sita telah dicabut oleh Penggugat; 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang harta berupa Sebidang TANAH berikut RUMAH TINGGAL berdiri diatasnya, seluas lebih kurang 98 m2terletak di Jl. Tanjung Bubuk, Perumahan Le Grand 2, Blok E No.10 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1548/Pdt.G/2022/PA.PLG
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik418