Putusan PTA PALEMBANG Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | H. Bahder Johan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 24 November 2022MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDakam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang harta objek perkara berupa:1.1. Satu unit Mobil merk Suzuki Ertiga GX-AV414F Type 2 SDX (4 x 2) AT Tahun 2013 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BG 1799 OK atas nama Yudhistra Cahyatahun 2013 a.n. Yudhista Cahya;1.2. Satu unit Motor merk Yamaha NMEX tahun 2010, warna Hitam, Nomor Polisi BG 5404 ACF;2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang harta objek perkara berupa Sebidang Tanah berikut Rumah Tinggal berdiri di atasnya seluas lebih kurang 98 M2, terletak di Jalan Tanjung Bubuk, Perumahan Le Grand 2, Blok E, No 10, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, dengan batas-batas:Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Blok E No.9 (Bapak A.Ilyas);Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Blok E No.11 (Bapak Mahmud) Badaruddin);Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perumahan;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lebak/Rawa;tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);Dalam Rekonvensi1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklaard);2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Perbuatan Melawan Hukum;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.920.000,00 (tiga juta Sembilan ratus duapuluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1548/Pdt.G/2022/PA.PLG
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik19818