Putusan PA PALEMBANG Nomor 2242/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2242/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirjoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Br Hakim Anggota H. Pahmuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon. 2.Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Akbar bin Satar R) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon(Lia Anggraini binti Siswandi)di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 2.1Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 15.000.000,00(lima belas juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh (hadlonah) seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernamaCeisya Talia Shabira binti Taufik Akbar, lahir tanggal 9 Oktober 2017,berada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung dari anak tersebut; 4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi agar memberikan akseskepada TergugatRekonvensi untuk bertemu, meminjam dan mengajak jalan-jalan terhadap anak tersebut sepanjang tidak menggangu kepentingan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak bernama Ceisya Talia Shabira binti Taufik Akbar, lahir tanggal 9 Oktober 2017, minimal sejumlah Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI-REKONVENSI. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 220.000,00(dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2242/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik468