- Menyatakan Terdakwa HARDIANSYAH PUTRA als DIMEN bin MUSLIMtersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak melakukan permufakatan jahatmembeli danmenjualNarkotika Golongan Iyang beratnya lebih 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaanpertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengan kode 08;
- 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengan kode 10;
- 7 (tujuh) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengan kode 15;
- 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengan kode 20;
- 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 20;
- 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 25;
- 4 (empat) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 40;
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 50;
- 1 (satu) paket yang didu.dga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 80;
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 90;
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 100;
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening.
- 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening dengankode 50;
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalamplastik klip bening dibungkus plastik klip bening;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening;
- 3 (tiga) buah pipet.
Putusan PN BENGKULU Nomor 368/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu didalam plastik klip bening yang dibalut tisu; b. 1 (satu) buah dompet merek Toko Mas Asia yang berisi : c. 1 (satu) buah plastik warna putih berisi : d. 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merek CDL; e. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek POLO; f. 1 (satu) lembar jaket warna hitam merek EIGER; g. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening; h. 2 (dua) lembar plastik klip bening besar; i. 1 (satu) unit timbangan digital; Dirampas untuk dimusnahkan; j. 1 (satu) HP merek VIVO warna biru beserta simcard 081272096574 dan 085709700746; k. 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam beserta simcard 081539236033; l. Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); m. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitamNopol BD 6101YI; n. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam Nopol BD 6101YI An. Nama Pemilik HARDIANSYAH PUTRA; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1602 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 368/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik442