- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian ;
- Menyatakan almarhum Marijan bin Istad yang meninggal pada tanggal 21 Juli 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Marijan bin Istad sebagai berikut :
- Menetapkan harta berupa :
- .Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 2.680 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 62 Gambar Situasi Nomor 7341 / 1982 atas nama Maridjan Istar, berasal dari Persil No. 97 kelas tanah d.II dengan batas-batas sekarang :
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Suntono, I.br Hakim Anggota H. Toif |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Titik Purwantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tegugat seluruhnya; Dalam Konpensi Dalam Pokok Perkara ; 3.1. Supinah binti Gapur, sebagai isteri; 3.2. Rheznandya Risna Margaritha binti Marijan ( alm ), sebagai anak perempuan kandung; Sebelah Utara: Tanah milik Jolis ; Sebelah Barat: Tanah milik Warsidi ; Sebelah Selatan: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Tanah milik Musmin, Endri ; 4.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, seluas kurang lebih 7.210 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 63 Gambar Situasi Nomor 7342 / 1982 atas nama Maridjan Istar, berasal dari Persil No. 77 kelas tanah s.II dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Jalan Desa ; Sebelah Barat: Tanah milik Sukari ; Sebelah Selatan: Wangan / sungai kecil ; Sebelah Timur: Tanah milik H. Kalimi ; 4.3. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri seluas kurang lebih 2.898 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 501 Surat Ukur Nomor 00638 / Dukuh / 2017 atas nama Maridjan, berasal dari Persil No. 132 kelas tanah d.II dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Tanah milik Agus Santoso, Monah ; Sebelah Barat: Jalan ; Sebelah Selatan: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Tanah milik Sutrisno, Bandi ; 4.4.Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri seluas kurang lebih 590 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 503 Surat Ukur Nomor 28 / Dukuh / 1999 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 98 kelas tanah s.II dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Jalan Desa ; Sebelah Barat: Tanah milik Suyud ; Sebelah Selatan: Tanah milik Lamijan ; Sebelah Timur: Tanah milik Ponimah ; 4.5. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih kabupaten Kediri seluas kurang lebih 3.045 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 281 Gambar Situasi Nomor 2895 / 1990 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 102 kelas tanah s.I dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Wangan / sungai kecil ; Sebelah Barat: Tanah milik Yusuf Shinwahnudin ; Sebelah Selatan: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Tanah milik Almarhum Marijan (SHM 282) ; 4.6. Sebidang tanah sawah yang terletak di desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik Nomor 282 seluas kurang lebih 1.980 m2, Gambar Situasi Nomor: 2896 / 1990 atas nama Marijan, berasal dari Persil No. 102 kelas tanah s.I dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Wangan / sungai kecil ; Sebelah Barat: Tanah milik Almarhum Marijan (SHM 281) ; Sebelah Selatan: Jalan Desa ; Sebelah Timur: Tanah milik Paini ; adalah harta peninggalan/ warisan yang merupakan harta bawaan almarhum Marijanalias Maridjan bin Istad; 5. Menetapkan harta berupa: 5.1. Sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri seluas kurang lebih 2.186 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 554 Surat Ukur Nomor 00331 / Ringinsari / 2013 atas nama Marijan, dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara: Tanah milik Yusman ; Sebelah Barat: Tanah milik Rheznandya ; Sebelah Selatan: Tanah milik Wagiyem ; Sebelah Timur: Tanah milik Yusman ; adalah harta peninggalan/ warisan yang merupakan harta bersama Marijan alias Maridjan bin Istad dengan Tergugat 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 4.1. Supinah binti Gapur sebagai Isteri mendapat 1/5 x 14.622 m2 = 2.924,4 m2 + 1093 m2 = 4017,4 m2 ( empat ribu tujuh belas koma empat meter persegi ); 4.2. Rheznandya Risna Margaritha binti Marijan sebagai anak perempuan kandung mendapat 4/5 x 14.622 m2 = 11.697,6 m2 ( sebelas ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh koma enam meter persegi ) 4.3. Menetapkan Ginasti Putu Pratama, SE sebagai anak angkat almarhum Marijan bin Istad dan diberi wasiat wajibah sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi ) 4. 4. Menetapkan Narsilo sebagai anak angkat almarhum Marijan bin Istad dan diberi wasiat wajibah sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi ) 4. 5. Menetapkan Armando Sela Pratama menerima wasiat dari almarhum Marijan bin Istad sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi ) 4. 6. Menetapkan Supriadi menerima wasiat dari almarhum Marijan bin Istad sejumlah 1.218,5 m2 ( seribu dua ratus delapan belas koma lima meter persegi 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi bagiannya masing-masing kepada Penggugat, anak angkat Marijan (Ginasti Putu Pratama, SE dan Narsilo , dan penerima wasiat dari Marijan (Armando Sela Pratama dan Supriadi, yang apabila tidak bisa dilakukan secara natura, maka dilakukan dengan menjual lelang pada Kantor Lelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 11 Nopember 2022; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian 2. Menyatakan obyek hibah yang diterima oleh Penggugat berupa sebidang tanah sawah SHM No. 238 luas 14.155 m2 yang terletak di Desa Ringinsari dan SHM No. 938 luas 979 m2 yang terletak di Desa Tegalan melebihi 1/3 harta warisan almarhum Marijan, yakni kelebihan seluas 3.590,7 m2 ( tiga ribu lima ratus sembilan puluh koma tujuh meter persegi ) ; 3. Menetapkan kelebihan hibah seluas 3.590,7 m2 ( tiga ribu lima ratus sembilan puluh koma tujuh meter persegi ) menjadi harta warisan almarhum Marijan yang dibagikan kepada ahli waris almarhum Marijan bin Istad; 4. Menetapkan bagian harta warisan seluas 3.590,7 m2 ( tiga ribu lima ratus sembilan puluh koma tujuh meter persegi ) sebagaai berikut : --- Penggugat Rekonpensi (Supinah binti Gapur ) mendapat 1/5 x 3.590,7 = 718,14 m2 ( tujuh ratus delapan belas koma empat belas meter persegi ); --- Tergugat Rekonpensi ( Rheznandya Risna Margaritha ) 4/5 x 3.590,7 = 2.872,56 m2 ( dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua koma lima puluh enam meter persegi ); 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi bagian Penggugat Rekonpensi, yang apabila tidak bisa dilakukan secara natura, maka dilakukan dengan menjual lelang pada Kantor Lelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.126.000,00 (tiga belas juta serratus dua puluh enam nribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 37/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik22942